
Kendal, medianasional.id Dalam upaya memberikan penanganan dan perlindungan serta pembinaan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada hari sabtu, 20 /10/2018, PBH JAKERHAM bekerja sama dengan yayasan SETARA Semarang mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di RM Omah Welit desa Karang Tengah, Kaliwungu Kendal.
Bertindak sebagai narasumber, Yuli Sulistiyanto dari Yayasan SETARA yang memaparkan tentang isu – isu anak bahwa banyak fakta yang ditemukan di lapangan anak – anak sebagai pelaku pelangaran hukum.
Lebih lanjut Ia menjelaskan”disitu kita urai bersama bagaimana solusinya dan mencari jalan keluarnya, bagaimana UU, permen, perda, perbup ataupun perdes yang mangatur masalah itu serta bagiamana implementasinya.terangnya.
Tambahnya, “ada juga upaya Diversi nyaitu pengalihan hukuman secara formal, dan juga proses mediasi yang melibatkan palaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban juga aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, KPAI, Dinsos dan juga lembaga yang terkait, paparnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Sebelum putusan ini, menurut UU No 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, anak yang berusia 8 hingga 18 tahun dapat dimintakan pertanggung jawabanya secara pidana.
Dengan kegiatan ini beliau berharap agar teman teman yang ada disini menjadi tahu bagaimana cara penanganan apabila anak berhadapan dengan hukum atau ABH,terangnya.
Sementara itu koordinator Jakerham Ahmad Misrin menjelaskan tujuan di adakanya FGD,”kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pembekalan atau pengetahuan kepada lembaga pendamping dan pemahaman hak-hak anak. Bahwa Jakerham memberikan contoh bantuan hukum itu bisa di akses oleh semua korban tindak kekerasan dan gratis dan kita Jakerham mempelopori itu terutama di Kabupaten Kendal,terangnya.
lebih lanjut ia menambahkan, “dan PBH Jakerham ini bukan hanya fokus pada bantuan hukum tapi juga sebagai tempat belajar berdiskusi tentang isu isu hukum ,perempuan,anak ,buruh migrant dan UU desa, dll sebagainya.
Di akhir kata Misrin menerangkan bahwa PBH JAKERHAM siap menjadi tempat belajar bersama dan sekolah paralegal akan di adakan tiap dua bulan sekali dengan isu isu yang berbeda.
Kontributor : Saerozim
Editor : Puji_Leksono






