
Morotai, medinasional.id – Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (PB-HIPPMAMORO) Provinsi Maluku Utara, Berdasarkan pengkajian internal PB-HIPPMAMORO oleh Bidang Advokasi Perlindungan Hukum dan HAM, yang diketuai oleh Julfikar Balaha, menyampaikan bahwa dalam birokrasi Pemerintahan Morotai saat ini telah gagal dan kehilangan orientasi untuk memulihkan roda pemerintahan yang lebih efektif dan efisien dari tujuan reformasi birokrasi.
Menurutnya, hal Ini karena akibat dari arogansi serta kebobrokan dan kesewenang-wenangnya Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang mengangkat seorang Napi menjadi Kepala dinas Bapeda Pulau Morotai.
Julfikar Balaha kepada media ini menuturkan berdasarkan fakta empiris, terlihat dinamika saat ini yang sedang terjadi di birokrasi Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai. Bahwa Kebobrokan pengelolaan pemerintahan morotai seakan-akan menggambarkan ketidak pahamanya Bupati Morotai dalam menempatkan para pemangku jabatan struktural yang tidak sesuai aturan dan dianggap telah melanggar Aturan MENDAGRI.
Dijelaskan Berdasarkan surat edaran MENDAGRI Nomor.180/6867/SJ. Tahun 2018, tentang Penegakan hukum terhadap Aparatur sipil negara yang melakukan tindak Pidana Korupsi, Mendagri meminta agar setiap Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan segera diberhentikan dengan tidak terhormat. sementara dalam Birokrasi Kabupaten Pulau Morotai, diketahui salah seorang Pejabat Struktural yang sedang mengemban atau menakhodai salah satu badan di kabupaten pulau morotai yang terbukti pernah menjadi Narapidana disebabkan Kasus Korupsi. Serta seorang kepala daerah baik Provinsi, kabupaten dan kota tidak diperbolehkan untuk mengangkat pejabat mantan Eks-NAPI untuk menduduki jabatan-jabatan strategis;
Lanjut dia, dari pernyataan ini bisa menunjukan sebuah sandaran yuridis bahwa seorang pejabat yang mantan NAPI tidak di perbolehkan untuk menempati posisi strategis dalam pemerintahan. Aturan tersebut diperkuat dengan surat edaran Menpan Nomor B/50/M./SM.00.00/2019 tanggal 28 februari 2019. Mengenai petunjuk pelaksanaan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) PNS mantan koruptor yang ditunjukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik pusat maupun daerah. Surat edaran tersebut jika kepala daerah, baik gubernur dan bupati/walikota tidak menjalankan atau menindaklanjuti maka terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.
“Kebijakan serta kewenangan kepala daerah bupati pulau morotai telah dinilai melakukan kesalahan dalam menyusun pejabat struktural disalah satu badan, yang hingga sampai saat ini masih sementara menjabat sebagai kepala Badan BAPPEDA Kabupaten Pulau Morotai,”Ucapnya.
ia juga menambahkan, dari ketidak pemahamannya atau ada unsur kesengajaan oleh bupati morotai sehingga mencoba menabrak aturan yang di keluarkan oleh MENDAGRI. Bukti empiris membuktikan bahwa salah satu pejabat daerah di morotai notabenenya sebagai kepala Dinas BAPEDA adalah mantan nara pidana yang di buktikan dengan putusan pengadilan tetapi bupati masih memaksakan pengangkatan sebagai kepala dinas. Sikap yang tak prosedural ini baginyai membuat pelanggaran dan penyalahan wewenang sebagai Bupati Morotai.
“Padahal ketika kita mengulas kembali diketahui pada beberapa bulan kemarin bupati sempat melakukan pemecatan kepada beberapa Aparatur Sipil Negar (ASN) kabupaten pulau morotai yang di pecat oleh kebijakan bupati morotai terhadap ASN yg bersangkutan berdasarkan putusan pengadilan yang menetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, herannya kepala dinas BAPPEDA, bupati pulau morotai tidak melakukan tindakan yang berdasarkan surat edaran MENDAGRI, Padahal hasil pengkajian kami kedua kasus ini memiliki kesamaan dan tidak jauh berbeda,” Terangnya.
Dari sisi inilah, JULFIKAR BALAHA sebagai sala satu pengurus besar PB. HIPPMAMORO yang membidangi bidang Advokasi, Perlindungan Hukum DAN HAM menganggap bahwa, bupati morotai tidak mengakui Negara indonesia adalah Negara Hukum yang di amandatkan dalam UUD Tahun 1945 Pasal 1, ayat 3. serta tidak patuh pada surat edaran MENDAGRI.
Dikatakan, maka dari itu pihaknya menduga sikap Bupati Morotai diduga pilih kasih kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Pulau Morotai ketika diperhadapkan dengan Aturan-aturan. Padahal kalau kita mengacu pada UUD 45 dalam pasal 27 yang berbunyi masyarakat dan pemerintah tidak ada bedannya di mata hukum, ini seakan-akan ada sebuah perlindungan terhadap kadis BAPPEDA Morotai.
Lebih lanjut Julfikar, Karakteristik pemimpin semacam ini bisa mencedrai kaidah-kaidah hukum, Norma-norma hukum Serta melumpuhkan tujuan hukum untuk ditegakkan seadil-adilnya.
“Hasil Pengkajian ini akan dikonfirmasikan kepada Ketua umum PB-HIPPMAMORO Malut Saudara Rijalun fikri Popa agar segera ditindak lanjuti. Untuk di agendakan gerakan demonstran dengan mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mengkordinasikan persoalan ini ke Kementrian Dalam Negeri, Sehingga Bupati Pulau Morotai Benny Laos dapat di berhentikan dari Jabatannya, serta ASN yang bersangkutan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tegasnya. (SS)
Safrin
