Pasca OTT Bupati, Petugas KPK kembali Periksa Kantor Dinas Perdagangan dan PUPR Lampung Utara

KPK
Petugas KPK melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Perdagangan dan PUPR. Kamis (10/10) foto :ist (medianasional.id/Der).

Lampung Utara | medianasional.id Pasca terjaringnya Bupati Lampung Utara AIM bersama dua orang kepala dinas serta pihak swasta dan orang kepercayaan bupati dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu malam (6/10/2019) yang lalu.

Sejak kemarin Rabu (9/10) petugas KPK yang dikawal oleh anggota Brimob Polda Lampung kembali menggeledah Rumah Dinas Bupati serta ruang kerja Bupati di sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Petugas KPK menggeledah mulai dari kamar bupati, kamar tamu hingga kamar anak bupati yang berada di Rumah Dinas di kawasan Jalan Alamsyah RPN kotabumi.

Hasil penggeledahan, dari rumah dinas dan ruang kerja Bupati, KPK mengamankan sejumlah dokumen sebagai tambahan alat bukti.

” Kami diminta oleh teman-teman dari KPK untuk mendampingi mereka dalam pemeriksaan atau penggeledahan di rumah dinas Bupati, hasilnya ada barang-barang yang dibawa oleh KPK, namun jenisnya apa kami kami tidak tau,” ujar kasat Pol-pp Pirmansyah didampingi Kabag Umum Herwan saat diwawancarai wartawan di halaman rumah dinas Bupati, Rabu (10/10) kemarin.

KPK
Kasat Pol-pp Pirmansyah didampingi Kabag Umum Herwan saat diwawancarai wartawan usai mendampingi petugas KPK menggeledah Rumah Dinas Bupati. Rabu (9/10) kemarin. Foto : Der (medianasional.id).

Diketahui, petugas KPK sejak pagi hari  kemarin sampai dengan sore sekitar pukul 17.30 Rabu (9/10) hingga hari ini Kamis (10/10) masih melakukan pemeriksaan di sejumlah kantor Satuan Kerja (Satker)

Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (10/10) pagi. Terlihat petugas KPK masih memeriksa di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan kabupaten setempat.

KPK juga sempat memeriksa sejumlah pegawai di Bidang Bina Marga Dinas PUPR untuk dimintai keterangan dan mencari tambahan alat bukti. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.