Partai Golkar Malut Kacau, Tiga Ketua DPD II Diberhentikan Tidak Sesuai Mekanisme

Aksi protes ketiga DPD II berhentikan tidak sesuai mekanisme di depan kantor DPD I di Kota Ternate

Ternate, medianasional.id – Pemberhentian DPD II Partai Golkar diduga tidak sesuai mekanisme yang berlaku di internal partai, dimana pemberhentian diantaranya yaitu Anas Ali dari Tidore Kepulauan, Samad Moid dari Halmahera Barat dan Idrus Maneke dari Halmahera Timur, hingga kini menuai kontroversi di Musawara Daerah (Musda) Partai Golongan Karya (Golkar), Minggu (15/03/2020).

Kepada media ini Anas Ali menjelaskan bahwa pada prinsipnya musda ini harus di tempatka sebagai mekanisme yang baku  dan memutuskan sesuatu dengan strategis, sebelum menggelar musda ada proses yang terjadi di partai yang harus di cermati oleh DPP partai golkar, dan ini telah masuk dalam penyelesaian masalah hukum internal partai atau mahkama partai. Proses pemberhentian lima sekretaris DPD II kabupaten Kota, kemudian satu sekretaris DPD I dan jajaran pengurus tanpa melalui persetujuan pleno dan DPD I, di tambah 3 DPD ketua sekretaris dan jajaran pengurus.

“Ini adalah upaya melemahkan posisi dukungan terkait dengan proses musda,” ungkapnya.

Lanjut Anas, pemecatan tiga DPD II ini cacat hukum, karena yang menandatangani adalah saudara Arifin Djafar sebagai sekretaris DPD, yang diangkat oleh Alien Mus tanpa melalui proses pleno dan belum mendapatkan SK DPP. Tetapi sudah mengeluarkan SK pemberhentian 3 DPD II, sehingga secara hukum cacat. Dan kedua SK Arifin Djafar diterbitkan pada bulan September 2019 sedangkan pemberhetian di lakukan pada bulan Juli 2019.

Sementara, Samad Moid Ketua DPD Halmahera Barat menjelaskan kasus ini sudah masuk kedalam mahkama partai dan pihaknya minta DPP Golkar agar musda ini berjalan dengan lancar.  Dengan upaya mengembalikan tugas ketiga DPD II ini, sehingga kasus ini juga sudah yurespundensi, misalnya kasus di Riau dan Duma, itu Plt di kembalikan, nah pertanyaan kenapa di Maluku Utara tidak? Padahal proses di mahmaka partai sudah berjalan, ini yang kami sayangkan.

“Kami meminta agar status kami dikembalikan karena dalam silon KPU yang terdaftar adalah nama kami, dan kami yang menyelenggarakan pemilu legislatif dan presiden, jangan hanya kepentingan musda kami di Plt, olehnya itu sebelum melaksanakan Musda Kami mendesak DPP dalam hal ini untuk mengklarisifikasi dan mencermati, terkait dengan keberadaan ketiga DPD II yang di Plt-kan, dan memerintahkan kepada mahkama partai Golkar agar segera memutuskan status dan kedudukan DPD ini dalam kepengurusan partai di masing-masing partain,” Tegas samad.

Terpisah Idrus Maneke, ketua DPD Halmahera Timur juga menjelaskan bahwa Kepemimpinan Alien Mus gagal, sehingga pihaknya tidak mendukung Alien Mus karena ada para meternya.

“Partai golkar saat ini telah kehilangan posisi politik di provinsi sebagai ketua DPR hilang, dalam pemilu legislatif 5 kursi partai DPRD hilang, dalam posisi politik inilah kita melihat Alien tidak memiliki potensi manajerial dalam memimpin partai sehingga kami meminta DPP untuk tidak mencalonkan kembali,”Tegasnya

Ia bahkan meminta agar Mahkama partai harus bijaksana dalam menyelesaikan proses hukum.

“Kembalikan status kami. Dan  apabila tidak, kami menjamin seluruh kantor kabupaten kota akan terjadi demikian seperti kantor DPD I, karena kami berjuang untuk partai dan membesarkan partai untuk hajat hidup banyak Orang, terutama internal partai,” Tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses