Paripurna DPRD Kendal Bahas Tiga Poin Persetujuan Bersama

Kendal133 Dilihat

KENDAL- medianasional.id- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal membahas tiga poin utama diantaranya Persetujuan Bersama terhadap 2 Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kendal. Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kendal tahun anggaran 2022, dan Persetujuan DPRD terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dengan bentuk Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kendal, Kamis (27/4/2023).

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun membuka dan memimpin secara langsung Rapat Paripurna, sesuai dengan Rancangan Keputusan Dewan yang telah disetujui bersama terkait 2 Raperda Kabupaten Kendal menjadi Peraturan Daerah Kendal.

ADVERTISEMENT

Muhammad Makmun menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kendal dan Panitia Khusus yang telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dalam rangka memperkaya materi.

“Terima kasih kepada Bupati dan juga Pansus yang telah bekerja memperkaya materi pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi/ atau catatan DPRD Kabupaten Kendal terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022. Disamping itu Panitia Khusus juga telah memanggil OPD terkait klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai . Disamping juga telah meminta saran, pendapat dari pakar atau tenaga ahli,” ujar M. Makmun.

Ketua DPRD Kendal juga menyampaikan, rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Kendal Tahun Anggaran 2022.

“Sebagaimana di ketahui bahwa pada tanggal 29 Maret 2023, Bupati Kendal telah menyampaikan LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD Kabupaten Kendal.” Jelas Muhammad Makmun.

Menyikapi Keputusan Bersama 2 Raperda Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi – tingginya kepada Pansus II DPRD Kendal.

“Kepada Pansus II DPRD Kendal saya sangat apresiasi tinggi lantaran telah mencermati, membahas, dan mendalami serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Raperda perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal,” Ujar Dico M. Ganinduto.

Pada poin LKPJ Dico M. Ganinduto menyampaikan terima kasih atas perhatian dan keseriusan DPRD Kendal dalam pembentukan Pansus guna membahas materi laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah TA. 2022.

“Keberhasilan yang telah dicapai merupakan jerih payah bersama dan berkat dukungan dari semua pihak. Sehingga hasil yang diperoleh saat ini Kabupaten Kendal menadpatkan Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022, dan menjadi predikan ke tujuh kali berturut – turut,” imbuh Dico M. Ganinduto.

Poin terakhir pembahasan adalah Persetujuan DPRD Terhadap Pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Kendal dengan Bentuk Hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional.

Pemerintah Daerah/Bupati Kendal untuk segera menindaklanjutinya dalam rangka tertib hukum dan tertib administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sesuai Peraturan Perundang-undangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.