Panwaslucam Bantarkawung Berikan Imbauan Kepada PPK Tentang Proses Rekrutmen PPDP

Brebes, Jawa Tengah862 Dilihat

Brebes, medianasional.id | Jelang pemilihan Kepala Daerah 2024 pada November mendatang yaitu Pemililhan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Pengawas Pemilu Kecamatan Bantarkawung berikan imbauan tentang rekrutmen badan Adhoc PPDP atau Pantarlih,bertempat di Sekretariat PPK Bantarkawung pada Kamis,13/06/2024.

Ada beberapa poin penting dalam imbauan tersebut, ungkap anggota Panwaslu Kecamatan Bantarkawung Rumanto, selaku Divisi Hukum Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas.

Lebih lanjut,Bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya jajaran Bawaslu melakukan pencegahan pelanggaran pada pembentukan dan tata kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,terangnya.

Bentuk dari pencegahan dalam imbauan tersebut yaitu Memastikan dalam melakukan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS hendaknya memperhatikan :
a. tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain;
b. kemudahan Pemilih ke TPS;
c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga di TPS yang berbeda; dan
d. jarak tempuh dan aspek geografis setempat.
e. Memastikan petugas Pantarlih bekerja secara profesional dan independen;
f. Memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit);demikian tegasnya.

Sementara ketua PPK Bantarkawung Z.Arifin melalui anggotanya selaku Divisi Sosialissi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusaia, Adi Aoladi,mengucapkan banyak terima kasih atas imbauan tersebut.

Pihaknya akan menyampaikan aturan dan perundang-undangan terkait pembentukan badan adhoc kepada Jajaran PPS yang kebetulan hari ( red : Kamis) akan menggelar rakor,’’tutur Adi.

Pihaknya juga akan menekankan kepatuhan dan prosedur serta mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait proses penyusunan bahan Pencocokan dan Penelitian (Coklit,) pembentukan pantarlih,hingga pelaksanaan Coklit.

Selain itu tanggapan dan masukan masyarakat sangat berarti dalam pemutakhiran daftar pemilih,untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 ini ‘’demikian pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses