Panwaslu Kecamtan Wonotunggal Lakukan Sosialisasi Kepada Tomas dan Tokoh Muda

Batang97 Dilihat

Batang, medianasional. id
Pemilu 2019 tak lama lagi akan berlangsung, Pemilu yang berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada tahun ini dilaksanakan secara serentak antara Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Berbeda dengan Pemilu sebelumnya yaitu terpisah antara Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, meskipun dalam tahun yang sama. Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019.

Pelaksanaan sosialisasi Bawaslu kabupaten Batang melalui Pengawas Pemilu tingkat kecamatan Wonotunggal yang berlangsung di ruang pertemuan Rumah makan Bumbu Kampung di hadiri kurang lebih 60 orang, Dalam kesempatan itu turut hadir
Ketua Panwaslu Kecamatan Wonotunggal M. Haqimudin dan sekaligus koordinator divisi hukum dan penindakan pelanggaran (HPP), Ismunanto Divisi PHL, Suroto divisi SDM, Tokoh agama Ta’mir masjid dan mushola serta para tokoh muda milenial di wilayah kecamatan Wonotunggal, kabupaten Batang. Selasa, (13/3/2019) sore.

Ketua Panwascam Wonotunggal dan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran M. Haqimudin mengatakan bahwa masyarakat biasanya lebih cenderung memilih fokus dengan kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ketimbang pemilihan legislatif. Untuk itu perlu diberikan edukasi politik seperti ini agar masyarakat setidak -tidaknya tahu proses dari awal hingga pelanggaran – pelanggaran dalam Pemilu serentak nanti pada 17 April 2019 mendatang.

” Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama kali di Indonesia dan pengalaman pertama bagi partai politik, penyelenggara pemilu, dan masyarakat secara umum, Sehingga pemilu 2019 akan diwarnai dengan berbagai persoalan, baik dari segi teknis pelaksanaan, situasi politik, kondisi sosial masyarakat, dan pola-pola kampanye. Maka tantangan ini menjadi perhatian kita bersama, ” Ungkap M. Haqimudin.

Lanjut M. Haqimudin menjelaskan Indonesia sebagai negara demokratis bahwa kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat yang diwujudkan dalam pemilihan umum. Untuk memilih pemimpin yang baik bagi rakyat, maka harus dilalui dengan proses yang benar. Di mana salah satu aspek penting dari rangkaian proses Pemilu adalah adanya pengawasan pelaksanaan pemilu. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan, berarti masyarakat mengawasi proses perwujudan kedaulatannya sendiri.

” Dengan beban kerja pengawasan dan fokus pengawasan yang cukup kompleks, maka sangat dibutuhkan peran penting masyarakat dalam berperan aktif melakukan pengawasan yang dikenal dengan istilah pengawasan partisipatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berkaitan dengan pengawasan partisipatif sebagai mana diatur dalam Pasal 448 ayat (3) menjelaskan bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah (a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu, (b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, (c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan (d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. Untuk itu pengawasan partisipatif masyarakat memiliki arti sangat penting dalam pengawasan Pemilu 2019, ” beber M. Haqimudin.

M. Haqimudin menuturkan bahwa bentuk pengawasan partisipatif masyarakat dapat dilakukan diantaranya melalui forum-forum warga, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, keterlibatan tokoh agama dan kelompok masyarakat lainnya. Karena unsur tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat pemilih. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu selalu melakukannya sosialisasi pengawasan pemilu. “Sekarang ini, pengawasan dan pendidikan politik yang dengan gencar dan masif dicanangkan oleh bawaslu dan berbagai pihak adalah anti politik uang, hoax, dan politisasi SARA, ” Jelas Hakim.

Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami secara totalitas pengawasan pemilu serta pengawasan aktif masyarakat yang akan menjadi mitra bawaslu dalam melakukan pengawasan. Di samping itu, peran pemerintah, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu serta pihak terkait sangat dibutuhkan dalam meningkatkan pengawasan partisipatif berupa pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu dan pelaksanaan pendidikan politik.

Dampak Pengawasan Partisipatif
Selama ini kurangnya kepedulian masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu disebabkan banyak faktor. Salah satunya adalah ketidaktahuan tentang pentingnya arti pengawasan partisipatif demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang bermartabat.

” Masyarakat dapat melakukan pengawasan dengan cara memberikan informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilu dan memberikan laporan kepada bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menangani pelanggaran pemilu. Informasi awal dapat disampaikan secara langsung di kantor pengawas pemilu, disampaikan dalam bentuk surat, atau melalui telepon resmi pengaduan pengawas pemilu. Maka melalui informasi ini pengawas pemilu dapat melakukan investigasi untuk menemukan peristiwa adanya dugaan pelanggaran pemilu, ” Jelas Ketua Panwascam Wonotunggal.

Di akhir uladannya Ketua Panwascam Wonotunggal itu mengatakan bahwa Keaktifan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif serta memberikan informasi atau memberikan laporan terhadap pelanggaran pemilu kepada bawaslu dapat membantu pengawas pemilu dalam meluaskan tugas dan fungsi kepengawasan dalam proses penyelenggaraan pemilu serta penindakan terhadap pelanggaran pemilu.

” Namun karena ketidaktahuan dan ketidakberanian kebanyakan masyarakat dalam menyampaikan laporannya merupakan salah satu kendala dalam proses pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu,” Jelasnya.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

” Padahal makin banyaknya masyarakat yang terlibat dalam pengawasan partisipatif, maka makin banyak pula yang mengawasi proses pemilu. Jika kondisi seperti itu terbentuk dan menggejala, maka pihak yang ingin berbuat curang akan berpikir ulang, Pungkas Ketua Panwascam Wonotunggal.

Reporter : Puji _Leksono.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.