BATANG, medianasional.Id.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang memberikan sejumlah evaluasi dan catatan penting terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026. Sederet rekomendasi tersebut menitikberatkan pada penataan kegiatan aspirasi legislatif, pemenuhan belanja wajib, penertiban aset kendaraan dinas, hingga mekanisme klaim biaya penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Suudi, menjelaskan bahwa evaluasi yang diturunkan oleh Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Perubahan APBD ini bersifat yuridis, formal, serta administratif. Berdasarkan hal tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan mendalam untuk menyepakati sejumlah penyesuaian materi anggaran.
“Seluruh proses penyesuaian komponen anggaran didasarkan pada hasil kajian dan pembahasan bersama eksekutif, dengan tetap menaruh kepatuhan penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Suudi saat memberikan keterangan resmi di Kantor DPRD Batang, Jumat (9/10/2026).
Guna memastikan implementasi anggaran berjalan akuntabel dan tepat sasaran, Banggar DPRD merumuskan empat poin atensi utama sebagai berikut:
Mendorong perencanaan dan koordinasi pelaksanaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD secara lebih tertib, transparan, serta dilengkapi jadwal pelaksanaan dan mekanisme verifikasi yang jelas.Belanja Wajib (Mandatory Spending)Meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian alokasi belanja wajib secara presisi sesuai regulasi, tanpa mengurangi standarisasi dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menginstruksikan percepatan inventarisasi dan penertiban aset kendaraan dinas yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
Mewajibkan proses balik nama bagi kendaraan dinas operasional yang masih menggunakan pelat nomor luar Kabupaten Batang.
Menghapus atau memindahtangankan aset mangkrak yang telah memenuhi persyaratan regulasi.
Klaim Operasional KLB Menyarankan pemda segera mengajukan klaim kompensasi biaya penanganan medis serta mobilisasi ambulans atas insiden KLB keracunan pangan program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Bawang kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pihak parlemen menegaskan bahwa langkah pengajuan klaim ke BGN sangat krusial agar beban pembiayaan darurat kesehatan tersebut tidak terus menguras pos APBD maupun membebani masyarakat. Melalui penyampaian catatan strategis ini, DPRD Kabupaten Batang berharap eksekutif dapat tetap adaptif dan fleksibel dalam merespons dinamika lapangan sepanjang koridor hukum pengelolaan keuangan daerah terpenuhi, demi menjaga integritas serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Batang.






