PAMFLET DAN PENGERAS SUARA, SATPOL PP KOTA PEKALONGAN SOSIALISASIKAN PROKES

Pekalongan60 Dilihat

SATPOLPP.PEKALONGANKOTA.GO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sosialisasikan Protokol Kesehatan pada 2 titik. Lokasi yang disambangi oleh petugas yakni Kawasan Pasar Banyuurip dan Pasar Grosir Setono.  Kawasan ini menjadi pilihan dilakukan nya sosialisasi karena tempat tersebut dijadikan interaksi antara Penjual dan Pembeli. Serta lokasi yang rawan terjadinya penyebaran covid’19.  Senin, 21 September 2020.

Sosialisasikan Protokol Kesehatan melalui selebaran pamflet dan pengeras suara oleh Petugas satpol PP, Langkah ini diambil oleh petugas guna masyarakat lebih tau secara menyeluruh tentang Perwal nomor 48 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Disease’19.

Berdasarkan Perwal nomor 48 tahun 2020, Bagi perorangan yang tidak memaatuhi protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi meninggalkan tempat, sanksi pembinaan disiplin, sanksi kerja sosial, bahkan denda.

Petugas juga masih menemukan Pengunjung yang tidak menggunakan masker pada kawasan tersebut. Tidak hanya pengunjung saja, melainkan petugas juga menemukan Penjual  yang menggunakan masker namun hanya di gantungkan  di dagu saja. Penggunaan masker dengan baik dan benar perlu lebih ditekankan lagi.

facebook sharing button
twitter sharing button(Editor: Sofyan Ari)
pinterest sharing button
linkedin sharing button

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.