Sosialisasikan Protokol Kesehatan melalui selebaran pamflet dan pengeras suara oleh Petugas satpol PP, Langkah ini diambil oleh petugas guna masyarakat lebih tau secara menyeluruh tentang Perwal nomor 48 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Virus Disease’19.
Berdasarkan Perwal nomor 48 tahun 2020, Bagi perorangan yang tidak memaatuhi protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi meninggalkan tempat, sanksi pembinaan disiplin, sanksi kerja sosial, bahkan denda.
Petugas juga masih menemukan Pengunjung yang tidak menggunakan masker pada kawasan tersebut. Tidak hanya pengunjung saja, melainkan petugas juga menemukan Penjual yang menggunakan masker namun hanya di gantungkan di dagu saja. Penggunaan masker dengan baik dan benar perlu lebih ditekankan lagi.