Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sei. Jalau Kampar Utara

Kampar, Riau102 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sei Jalau, Kampar Utara pada Selasa malam (22/9/2020).

 

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RA alias R (24), warga Desa Sei Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

 

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 0,51 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Balai Jering Desa Sei Jalau, Kampar Utara.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan target RA alias R yang diduga sebagai pengedar narkoba.

 

Selanjutnya disaksikan aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Kapolres Kampar, AKBP. Mohammad Kholid, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Daren Maysar, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Daren, bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Kampar.

 

Sumber : Humas Polres Kampar.

Editor : Robinson Tambunan. 

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.