Pembangunan Rumah Jabatan Kejari Kapuas TA 2024 Diduga Dikerjakan tidak Memenuhi Unsur Syarat yang sudah di Tentukan

Kapuas773 Dilihat

Kapuas, medianasional.id – Paket Proyek Pekerjaan pembangunan rumah jabatan Kejari Kapuas TA 2024. Diduga tidak memenuhi unsur syarat yang sudah di tentukan, sangat di sayangkan paket proyek pekerjaan rumah jabatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas yang dimenangkan CV.HAYCAL PUTRA MANDIRI Pusat Kuala Kapuas dengan nilai pagu Rp. 2.387.099.000.00 (Dua Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) Sumber Dana Alokasi Umum (DAU) dengan masa pelaksanaan: 150 Hari Kalender diduga kuat tidak memenuhi unsur syarat yang sudah di tentukan, Jum’at (31/1/2025).

Sebab ada ditemukan karyawan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) padahal pekerjaan bangunan rumah jabatan Kejari Kapuas tersebut berlantai dua (2) di dalam peraturan yang sudah ditetapkan karyawan pekerja harus menggunakan K3 sebagai alat pelindung dan pengaman diri untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, sedangkan anggaran dana K3 itu sendiri sudah tersedia, kuat diduga hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait dan juga dari pihak rekanan.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat (2) Undang-undang Nomor :13 Tahun 2003 yang diterbitkan tanggal 12 April 2012. Dalam surat keputusan bersama menaker dan menteri pekerjaan umum No. 174/1986 dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi dan pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan konstruksi sudah diatur dalam undang-undang pasal 2 kontraktor wajib penuhi syarat-syarat K3, dan pada pasal 3 menteri pekerjaan umum wajib memberikan sanksi administrasi juga pada pasal 6 harus ada pengawasan depnakertrans dan pekerjaan umum. Mungkin hal pelanggaran K3 terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas terkait maupun dari pihak rekanan atau mungkin memang ada unsur kesengajaan.

“Menyikapi hal ini awak media melakukan konfirmasi melalui pesan via WhatsApp ke pihak dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas Bidang Cipta Karya (CK) Fahrudin selaku Kepala Bidang (Kabid) CK yang membidangi paket proyek pekerjaan pembangunan rumah jabatan Kejari Kapuas agar bisa memberikan stekmen terkait temuan ini, ia mengatakan kalau masalah Alat Pelindung Diri (APD) sudah sering kali kami sampaikan kepada pelaksananya,”ucapnya.

Awak media ini juga menghubungi salah satu pelaksana kegiatan juga melalui pesan via WhatsApp sebut saja Idris namun nomor kontak media ini malah di blokir. Sampai berita ini diterbitkan agar pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tipidkor Polres Kapuas, Tipikor Polda Kalteng bisa melakukan audit kepada pihak dinas terkait maupun pihak rekanan terkait temuan ini. (Mirhan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses