Jakarta, MEDIANASIONAL.id – Sebuah fasilitas olahraga padel di Jalan Damai Raya, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menuai sorotan. Bangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu kini telah berdiri dan bahkan mulai digunakan.
Di lokasi, trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki tampak dimanfaatkan sebagai akses kendaraan menuju area parkir. Selain itu, muncul pula indikasi pemotongan pohon pelindung di sekitar area pembangunan.
Ironisnya, hingga kini belum ada penjelasan dari pejabat wilayah setempat terkait status perizinan fasilitas olahraga tersebut.
Pantauan di lokasi menunjukkan lapangan padel dengan pagar kaca telah terpasang lengkap dan siap digunakan. Di bagian depan lokasi bahkan terlihat papan ucapan pembukaan yang mengindikasikan fasilitas tersebut telah mulai beroperasi.
Meski demikian, di sekitar lokasi masih terlihat aktivitas pekerjaan.
Selain itu, trotoar di depan bangunan tampak dimanfaatkan sebagai akses kendaraan menuju area parkir. Kondisi ini berpotensi mengganggu fungsi trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.
Di sekitar lokasi juga muncul indikasi pemotongan pohon pelindung. Jika benar dilakukan tanpa izin, tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan pengelolaan ruang terbuka hijau di wilayah DKI Jakarta.
Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada sejumlah pejabat wilayah terkait pembangunan dan operasional fasilitas tersebut.
Camat Pesanggrahan Angga Saputra belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan jurnalis. Saat didatangi, yang bersangkutan juga tidak berada di kantornya.
Hal serupa terjadi pada Lurah Petukangan Selatan Thia Mutiara Handayanti, yang belum memberikan jawaban atas konfirmasi media.
Sementara itu, Kasatgas Satpol PP Kelurahan Petukangan Selatan, Endang, hanya memberikan respons singkat berupa ucapan terima kasih atas informasi yang disampaikan media.
Di tingkat kecamatan, Kasatpel CKTRP Pesanggrahan, Dertha, serta Manpol Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Rina, juga tidak dapat ditemui karena disebut tidak berada di kantor.
Minimnya penjelasan dari pejabat wilayah ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pembangunan di kawasan tersebut.
Praktisi hukum tata kota Dr. Rudi Hartono menjelaskan bahwa setiap bangunan permanen yang digunakan untuk kegiatan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum dimanfaatkan.
“Jika bangunan sudah digunakan tetapi belum memiliki PBG, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari penghentian kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha tanpa izin.
“Trotoar adalah ruang bagi pejalan kaki. Pemanfaatannya untuk parkir atau akses usaha tanpa izin jelas melanggar prinsip penataan ruang kota,” katanya.
Sementara itu, pengamat tata kota Ir. Budi Santoso menyebut pemotongan pohon pelindung tanpa izin juga dapat dikenai sanksi.
“Di Jakarta, penebangan pohon pelindung harus melalui izin instansi terkait. Jika dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenai sanksi administratif dan kewajiban mengganti pohon yang ditebang,” jelasnya.
Minimnya respons dari pejabat wilayah memunculkan tanda tanya publik mengenai fungsi pengawasan pembangunan di kawasan tersebut. Pasalnya, fasilitas olahraga berukuran cukup besar itu kini telah berdiri dan bahkan mulai beroperasi.
Sejumlah pihak menilai kecil kemungkinan pembangunan fasilitas komersial tersebut berlangsung tanpa diketahui aparat wilayah setempat, mengingat pengawasan pembangunan biasanya melibatkan perangkat kelurahan, kecamatan hingga instansi teknis.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dalam proses pembangunan, terutama jika fasilitas tersebut telah digunakan sebelum seluruh perizinan terpenuhi.
Untuk memastikan tegaknya aturan, Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Selatan serta Pemerintah Kota Jakarta Selatan diminta turun tangan menelusuri proses pembangunan fasilitas tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan di wilayah Jakarta Selatan berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan maupun kelurahan belum memberikan penjelasan resmi terkait status perizinan fasilitas olahraga padel tersebut.







