KENDAL – medianasional.id– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal mengoptimalkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026.
Optimalisasi ETLE tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, menyusul masih dominannya pelanggaran lawan arus yang dilakukan pengendara, khususnya sepeda motor.
Pada hari kelima pelaksanaan operasi, Satlantas Polres Kendal menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di wilayah hukum setempat. Penertiban digelar di Jalan Lingkar Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (5/2/2026).
Petugas menindak berbagai pelanggaran, di antaranya melawan arus lalu lintas, penggunaan knalpot brong, tidak mengenakan helm, serta berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu, pengendara yang tidak melengkapi administrasi kendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kendaraan tanpa pelat nomor juga menjadi sasaran penindakan.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kendal, IPDA Veri Okta Dwi Saputra, mengatakan Operasi Keselamatan Candi menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Sasaran operasi meliputi penggunaan helm non-SNI, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, kendaraan tidak laik jalan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya di lokasi kegiatan.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan secara profesional dan transparan dengan memanfaatkan sistem ETLE, baik statis maupun mobile. Menurutnya, penerapan ETLE diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Selain penilangan, kami juga memberikan teguran kepada pelanggar sebagai bentuk edukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas,” tambahnya.
IPDA Veri menjelaskan, pelanggar yang terekam ETLE dapat langsung melakukan pembayaran denda melalui Barkot BRI Virtual Account (BRIVA). Sistem tersebut memungkinkan data pelanggar secara otomatis terintegrasi dan tercatat dalam sistem penegakan hukum lalu lintas.
Sebagai informasi, Operasi Keselamatan Candi 2026 dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini merupakan kegiatan cipta kondisi yang mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. (*)






