AMBON, medianasional.id – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik kepada Pemerintah Kota Ambon dalam sebuah acara di Pattimura Park, Selasa (30/1/24). Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menekankan pentingnya standar, prosedur, dan mekanisme yang harus dipenuhi dalam pelayanan publik agar dapat dijalankan secara optimal.
“Dalam pelayanan publik mesti dilakukan tahapan-tahapan secara baik, tersistematis, terintegrasi sejak awal kita berencana untuk melakukan itu dan proses-proses menuju kepada optimalisasi yang kemudian menghasilkan kinerja yang dinilai oleh Ombudsman RI,” ujar Wattimena.
Pada kesempatan itu, diumumkan bahwa hasil penilaian pelayanan publik Kota Ambon meningkat dari zona kuning pada tahun 2022 ke zona hijau pada tahun 2023. Dengan prestasi ini, Wattimena berharap organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dapat terus meningkatkan dan mempertahankan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda, juga menekankan bahwa prestasi ini tidak terlepas dari peran pemimpin yang memberikan teladan baik. “Mudah-mudahan Ambon, seperti yang disampaikan Pak Kepala Perwakilan, Hasan Slamet, kota ini tidak hanya terbaik di Maluku, tetapi terbaik se-Indonesia,” pungkasnya.






