Oknum Pengusaha Berdalih Proyek Kampus, Akhirnya Dilaporkan Polisi, Toko Material Rugi 307 Juta

Tangerang1646 Dilihat

Tangerang, medianasional.id — Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian material bangunan kembali mencuat di Kota Tangerang. Seorang pengusaha bahan bangunan bernama Herman, pemilik TB Sinar Jaya yang berlokasi di Periuk, resmi melaporkan salah satu pelanggan lamanya, seorang perempuan berinisial Hj. Epi, ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin, 1 Desember 2025.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor LP/B/1553/XII/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Awal Kasus: Transaksi Rp 307 Juta yang Tak Dibayar

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian material bangunan yang dilakukan oleh terlapor untuk membangun Kampus UNTARA Jatake sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Total pembelian tersebut disebut mencapai Rp 307.950.000, namun hingga kini belum pernah dibayarkan.

Herman menyampaikan bahwa sebelumnya dengan terlapor sebagai pelanggan, Hj. Epi tetap yang kadang membeli bahan bangunan untuk kebutuhan pribadi.

Pada 20/12/2022 Hj. Epi Yuningsih datang ke Toko Material TB. Sinar Jaya menyampaikan ada proyek membangun kampus dan kontrakan yang bernilai besar dan memohon dibantu untuk bahan bangunanya kepada Herman dengan pembayaran tempo, dan akhirnya Herman memenuhi permintaan bahan bangunan tersebut sampai awal 2023, namun pembayaran yang dijanjikan tak kunjung diterima, maka pesanan material selanjutnya distop.

“Hj. Epi selalu berjanji, janji dan selalu tidak pernah terealisasi janjinya, selalu bohong dan menghindar, saya sudah terlalu sabar, tapi tetap saja tidak ada itikad baik, makanya saya stop pesanan material selanjutnya”, ujar Herman.

Dalam keterangannya, Herman mengatakan bahwa terlapor memesan material dalam jumlah besar untuk pembangunan kampus dan kontrakan di kawasan Jatake, Kota Tangerang.

“Awalnya saya percaya karena beliau ini salah satau langganan lama. Jadi ketika memesan material untuk pembangunan kampus dan kontrakan, saya kirimkan dengan harapan lancar,” ujarnya.

Namun setelah material dikirimkan, pembayaran tidak pernah direalisasikan. Saat ditagih, terlapor disebut selalu memberikan berbagai alasan.

“Katanya proyek belum selesai, pinjaman bank belum cair, dana talangan belum turun. Saya tunggu berbulan-bulan, tapi tidak ada realisasi,” tegas Herman.

Herman juga mengaku pernah mendatangi rumah terlapor bersama istri dan sopirnya, namun ia justru merasa diperlakukan tidak baik.

“Saya datang baik-baik untuk menagih hak saya, malah dihadirkan seorang oknum TNI untuk menakutkan nakuti saya dan istri bahkan saya diusir,” katanya.

Upaya Damai Tak Direspons

Selain mendatangi rumah terlapor, Herman juga telah mengirimkan dua kali somasi, termasuk Somasi II pada 24 Juni 2024, namun tidak pernah mendapat tanggapan konkret.

Bahkan ketika didampingi tim untuk kembali bertemu, Herman menyebut terlapor kembali menghindar. Pada akhirnya terlapor membayar hanya memberikan 20 juta kepada orang saya dan saya sampaikan uang tersebut sebagai “titipan” sebagian kecil dari nota yang tertunda dan sampai saat ini janji tanpa adanya kejelasan membayar susa nota faktur 287.950.000 lagi

Meski merasa dirugikan, Herman mengaku masih membuka ruang mediasi.

“Kalau memang mau menyelesaikan secara baik-baik, saya terbuka. Tinggal lunasi saja uang material yang sudah digunakan,” katanya.

“Saya tidak mau menuduh macam-macam, tapi kalau tidak ada itikad baik, saya harus lanjut. Saya hanya meminta hak saya, karena semua bahan material yang sudah saya kirim, berupa besi Cor, Semen, Pasir, Herbel dll semua barang tersebut sudah dipakai, sampai Universitas Tangerang Raya, Kampus UNTARA Jatake berdiri dan Kontrakan jadi bahkan sampai saat ini Hj Epi tidak ada itikad baik, bahkan hp saya dan istri di Blok”, tegas Herman.

Dengan terbitnya laporan resmi di kepolisian, proses hukum kini berada di ranah penyelidikan Polres Metro Tangerang Kota. Herman berharap aparat dapat segera menindaklanjuti laporannya agar ia mendapatkan kepastian hukum.

Herman menutup keterangannya dengan harapan sederhana, “Saya hanya ingin keadilan. Saya hanya ingin uang saya kembali. Saya tidak ingin merugikan siapa pun. Tapi kalau usaha saya dirugikan dan hak saya tidak dibayar, tentu saya harus memperjuangkan. Semoga polisi bisa membantu memberikan keadilan,” harapnya.

Beberapa awak media, mencoba mengkonfirmasi ke rumah tinggal Hj. Epi, terkait Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemggelapan ternyata sudah tidak pernah pulang, kepada penghuni kontrakan Hj. Epi sudah sekitar 2 bulan tidak ada di rumah entah kemana, bahkan ternyata yang bersangkutan juga banyak yang mencari dan selalu menghindar.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses