Oknum Pendamping Desa Diduga Lakukan Pungli

Sumatera Utara104 Dilihat

Mandailing Natal, redaksimedinas.com – Oknum Pendamping Desa di Kecamatan Siabu diduga melakukan pungutan liar (pungli) untuk RPMJ desa, APBDes, RKP Desa dan Pembuatan SPJ Desa.

ADVERTISEMENT

Sejak keluarnya dana desa tahun 2017 yang lalu mulai tahap pertama sampai tahap kedua oknum tersebut pungli dana desa. Hal ini terungkap adanya rekaman percakapan beberapa orang kepala desa yang ada di Kecamatan Panyabungan yang tidak mau di publikasikan namanya di Media.

 

Dalam rekaman tersebut kepala Desa mengatakan bahwa pendamping desa memungut dana untuk Pengurusan SPJ senilai Rp 10 juta perdesa. Di mana seharusnya pendamping desa hanya melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di setiap desa, namun malah pendamping desa yang melakukan pungutan liar.

Dan untuk APBDes, RKPDesa, RKPJ desa dikenai Rp.5 juta per desa sebanyak 26 desa di kecamatan Siabu.
Pendamping desa yang bertugas di Kecamatan Siabu Marzuki ketika dikonfirmasi wartawan Media Nasional di Kantor Pendamping Desa tidak mengakui adanya pungutan liar tersebut. Padahal dari beberapa sumber yang dapat dipercaya bahwa dana tersebut jelas-jelas dipungut oleh pendamping desa kecamatan, sebesar Rp 10 juta dan Rp5 juta perdesa. Maka dalam hal ini diminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan oknum tersebut di proses secara hukum. Kepada PMD Propinsi jika dugaan tersebut terbukti mohon segera mencopot Marzuki dari jabatan pendamping desa kecamatan Siabu. (mah)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.