Oknum Lurah Balaraja Terindikasi Menyalahgunakan Wewenang dan Melanggar Aturan Peruntukan Dana Anggaran

Tangerang2131 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Saluran Kali Pekong, di Kampung Baru RT. 003/004 Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja menuai sorotan dari beberapa lembaga sosial kontrol pemerhati pembangunan Kabupaten Tangerang, Rabu (20/05/2026).

Hasil pantauan di lokasi kegiatan, ditemukan kejanggalan dari papan informasi yang terpampang di lokasi kegiatan menyebutkan bahwa anggaran yang digunakan bersumber dari Kelurahan Balaraja, sementara diketahui lokasi yang dibangun saat ini merupakan kewenangan Dinas Bina Marga SDA Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sri Widodo selaku Kepala Kelurahan Balaraja pada (19/05), dikatakan bahwa Saluran Kali Pekong tersebut memang kewenangan SDA Kabupaten Tangerang, dan pembangunan yang dikerjakan dititik lokasi saat ini adalah hasil keputusan Musrenbang.

Adapun anggaran yang digunakan untuk membangun pisik tersebut, dikatakan menggunakan anggaran Kelurahan dan bukan Anggaran APBD Kabupaten Tangerang yang melalui Dinas Bina Marga SDA, Widodo berdalih pihak kelurahan sudah melakukan koordinasi secara lisan dan bukan secara administrasi melalui surat dengan salah satu staf bernama Fajar bagian perencanaan dari Dinas Bina Marga SDA Kabupaten Tangerang.

Sementara Ketua Umum DPP LSM – GKKBI, M. Suminta Damhuri memberikan pernyataan bahwa, Pembangunan sungai atau saluran air yang menjadi kewenangan pusat atau daerah (seperti Balai Besar Wilayah Sungai/BBWS) menggunakan Dana Kelurahan adalah bentuk pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi karena melanggar aturan peruntukan anggaran negara.

Lebih jauh Suminta menjelaskan bahwa dugaan Aspek pelanggaran yang terjadi tersebut meliputi:

1. Pelanggaran Batas Kewenangan Wilayah Sungai Kelurahan secara administratif tidak memiliki otonomi khusus seperti desa dan hanya berwenang mengelola prasarana dan sarana lokal kelurahan. Jika sungai/saluran yang dibangun atau dinormalisasi masuk dalam kategori kewenangan Sumber Daya Air (SDA) Baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten maka pendanaannya harus menggunakan APBD provinsi/nasional (APBN), bukan Dana Kelurahan.

2. Pelanggaran Regulasi dan Peruntukan Anggaran Sesuai dengan ketentuan pengelolaan anggaran, Dana Kelurahan (yang merupakan bagian dari APBD) peruntukannya sangat spesifik untuk pelayanan dasar dan sarana prasarana lokal skala RT/RW. Menggunakan dana tersebut di luar batasan kewenangan kelurahan berarti melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku mengenai Pedoman Umum Pengelolaan Dana Kelurahan.

Adapun Konsekuensi Hukum (Tindak Pidana) Jika alokasi anggaran tidak sesuai dengan pos dan kewenangannya, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Pihak yang menyetujui dan melaksanakan (seperti Lurah atau Kuasa Pengguna Anggaran) dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ungkapnya.

Dengan terbitnya berita ini M. Suminta Damhuri meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan evaluasi kinerja Kepala Kelurahan Balaraja.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses