PatroliNews.Id, Ambon – Sejumlah negeri-negeri adat yang berada di bawah lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga saat ini belum mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Pusat (Pempus) karena belum memenuhi berbagai persyaratan yang diminta. Pemkot Ambon terus berupaya untuk memenuhi persyaratan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu persyaratan yang sulit dipenuhi adalah kepemilikan raja definitif di enam negeri adat yang belum memiliki upu latu (Raja) di dalam wilayah mereka.
Menurut Penjabat Pj. Wali Kota Ambon, Drs.Bodewin M.Wattimena, M.Si., salah satu kendala utama adalah ketiadaan raja definitif dan lambang-lambang adat seperti Baileo, badan Saniri, Marinyo, dan lain sebagainya yang merupakan ciri khas serta karakteristik negeri adat. Untuk itu, Pemkot Ambon mendorong delapan negeri adat, yaitu Tawiri, Seilale Amahusu, Naku, Hative Besar, Passo, Rumah Tiga, dan Batu Merah, untuk mempercepat kesepakatan dalam menetapkan Raja Definitif. Hal ini diharapkan, dapat memperoleh pengakuan dari negara sehingga upaya pelestarian adat-istiadat dapat dijalankan tanpa masalah atau hambatan.
Dalam menghadapi tantangan ini, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi proses pemenuhan persyaratan bagi negeri-negeri adat. Pengakuan dari Pemerintah Pusat diharapkan, akan memperkuat eksistensi dan pelestarian budaya serta tradisi leluhur di wilayah Ambon. Semua pihak berharap, agar perjuangan dalam memenuhi persyaratan tersebut akan segera membuahkan hasil sehingga Negeri-negeri adat di Ambon dapat mendapatkan pengakuan yang layak dari Pemerintah Pusat.






