Kalimantan Utara,medianasional.id- Narkoba marak diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia di semua perbatasan kedua negara, diantaranya Selat Malaka yang merupakan jalur terbuka dan jalur penyelundupan tradisional di antara dua negara. Jalur dimaksud juga terletak di perairan laut di Kalimantan Utara.
Sistem pencegahan penyelundupan narkoba di wilayah laut harus dibangun dengan pendekatan khusus. BNN sebagai focal point dalam penanganan masalah narkoba dapat melakukan intervensi program terhadap kementerian atau lembaga terkait. Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini mempunyai satgas ilegal fisihing. Satgas yang dibentuk untuk menangkap kapal-kapal ikan ilegal yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.
Satgas tersebut terdiri dari gabungan lembaga penegak hukum.BNN dapat memanfaatkan satgas tersebut untuk memberikan sharing data kapal-kapal ikan asing yang diduga terkait jaringan narkoba.Pemanfaatan sumber daya kementerian dan lembaga lainnya juga dapat dilakukan oleh BNN demi menjaga laut dari ancaman penyelundupan ton-tonan narkoba.Perairan Indonesia adalah bagian dari perairan strategis dunia.
Terdapat 3 jalur ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang menjadi jalur internasional lintas benua. Fakta tersebut adalah tantangan yang harus dijawab dengan kebijakan strategis dan komprehensif. Pemerintah juga dapat memberdayakan masyarakat pesisir agar menjadi bagian integral dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Pemberdayaan masyarakat pesisir Berbagai kasus penyelundupan di wilayah Selat Malaka dan laut Kalimantan Utara harus didata kemudian dianalisis keterlibatan nelayan atau pelaut Indonesia.Mereka harus diberikan penguatan agar menjadi bagian dari penjaga negara kesatuan Republik Indonesia, bukan sebaliknya.
Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat pesisir menjadi lebih prioritas dibandingkan dengan upaya pencegahan penyelundupan melalui jalur laut.Pemberdayaan masyarakat pesisir harus mendapat perhatian dengan alasa-alasan sebagai berikut, diantaranya pencegahan penyelundupan narkoba melalui laut adalah pekerjaan yang berat, rumit, dan nyaris mustahil dihilangkan.
Panjang perbatasan laut Indonesia adalah 99.093 km. Panjangnya perbatasan tersebut tidak akan mampu dijaga oleh petugas perbatasan. Kedua, BNN, bea cukai (BC), dan Polri telah melakukan pencegahan, pencegatan, penyitaan, dan penangkapan terhadap kelompok penyelundupan narkotika di laut dan di darat yang berasal dari laut.
Upaya-upaya tersebut telah dan terus dilakukan. Bahkan, AL, Bakamla, dan KKP pun terlibat dalam upaya pengungkapan kasus narkoba. Namun, apakah upaya-upaya tersebut telah cukup untuk menghentikan penyelundupan narkoba? Ternyata tidak.
Tengok saja kasus-kasus narkoba yang terus-menerus diungkap BNN dan Polri. Puluhan kasus penangkapan jaringan narkoba berikut dengan puluhan barang buktinya di wilayah Sumatera dan Jawa. Barang-barang tersebut hampir dipastikan masuk ke Indonesia melalui laut. Jumlah barang yang masuk melalui laut lebih mudah dan dapat dilakukan dalam jumlah yang besar. Di antara pelaku penyelundupan adalah pelaut atau nelayan Indonesia.
Karenanya, harus dilakukan analisis mendalam mengapa para nelayan melakukan penyelundupan narkoba. Dari berbagai kasus yang terjadi, terdapat dua alasan utama yaitu besarnya bayaran yang mereka terima dan penguasaan nelayan terhadap situasi keamanan laut.
Hasil pemetaan dan pengungkapan penyelundupan narkoba melalui laut harus digunakan dengan membangun sistem pencegahan penyelundupan melalui laut. Pemberdayaan masyarakat pesisir, pengawasan ketat kapal dan ABK kapal, dan sinergitas instansi yang mempunyai tugas dan fungsi pengelolaan laut menjadi hal wajib jika ingin laut terbebas dari penyelundupan narkoba.
Selain itu, keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba juga menjadi sorotan. Sehingga perlu dilakukan evaluasi. Tujuannya agar aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya dalam memerangi narkoba, bukan malah terlibat dalam penyelundupan narkoba.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Bareskrim Polri mengungkap sejumlah 3.936 kasus dengan 9.586 tersangka dan total 4,1 ton barang bukti (meliputi sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis).
Sementara BNN RI mencatat 84 kasus dan 136 tersangka pada periode Juni-Juli 2025. Hingga 17 April 2025, 13.142 kasus kejahatan narkoba telah dilaporkan secara nasional, dan hingga 3 September 2025, total kasus narkoba mencapai 32.454 kasus.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






