Modus Penjualan Minuman Beralkohol, Diduga Gunakan Legalitas Yang Bukan Peruntukannya

Bogor797 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Penjualan minuman beralkohol di Wilayah Bogor sudah sangat meresahkan Masyarakat. Salah satunya yang ditemukan dari hasil investigasi Tim awak media yang berada di lokasi Ruko Plaza niaga 1, Desa Citaringgul Babakan Madang, Jumat (8/1/2021). Yang diduga dalam pendistribusian minuman beralkohol tersebut menggunakan
Badan Hukum Koperasi Berlian Sejahtera
yang bedasarkan akte pendirian dengan
No.09 tanggal 08 Juni 2020, sebagai distributor minuman beralkohol golongan A.

Koperasi milik KC tersebut diduga melanggar pasal 22 ayat (2), Permendag NO 20/M-DAG/PER/2014.

Hal tersebut seharusnya hanya bisa dilakukan oleh Perseroan Terbatas (PT),
yang telah terdaftar secara resmi di instansi pemerintahaan yang berwenang.a Dlam investigasi awak media, diduga alamat koperasi tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera (fiktif).

Ternyata alamat tersebut yang ditemukan
atas nama PT.Berlian Emas Sejahterae Terpadu (Best) dengan nama pemilik yang sama tetapi ditemukan NPWP:86.611.470.5-044.000, atas nama Koperasi Berlian Emas Sejahtera Terus, sedangkan Alamat NPWP: R.E. Martadinata Ruko Mahkota Ancol Blok B No 33, Pademangan Barat Jakarta Utara DKI Jakarta.

Sekdes Citaringgul memaparkan bahwasanya koperasi tersebut tidak terdaftar di wilayah nya. Adapun pendapat yang sama dilontarkan Boy staf kasi pelayanan kecamatan Babakan Madang juga seperti itu.

Bahkan peraturan Kementerian Perindustrian dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 33 huruf c. (NR)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.