Pekalongan,medianasional.id
Program budidaya cacing di Dukun Condong Sari Desa Bulaksari Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan menuai polemik, dalam informasi yang dihimpun anggaran yang digelontorkan berkisar Rp 50 juta tahun anggaran 2024. (Selasa,19 /8/25).
Namun dalam pantauan awak media dilokasi tidak ditemukan cacing sama sekali, raib hilang. Kini dipertanyakan kepada Kepala Desa Bulaksari, Gunawan selaku penanggung iawab anggaran mejadi sorotan.
Terlebih Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan penggunaan Dana Desa harus berdampak nyata pada ketahanan pangan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat masyarakat.
Program ketahanan pangan desa sejatinya dirancang untuk memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Namun, praktik di lapangan tak selalu sejalan dengan regulasi. Seperti yang terjadi di Desa Bulaksari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.
Program budidaya cacing yang digulirkan tahun 2024 lalu dengan anggaran sekitar Rp 50 juta kini terpantau habis tak tersisa. Lokasi kegiatan di Dukun Condong Sari pun tak menunjukkan jejak aktivitas yang berarti.
Sejak awal, kegiatan budidaya cacing ini diproyeksikan sebagai terobosan. Komoditas cacing tanah diyakini memiliki nilai jual tinggi untuk kebutuhan pakan, kesehatan, hingga pupuk organik. Namun, alih-alih menjadi penggerak ekonomi desa, hasil di lapangan justru nihil.
Sarana yang sempat dipersiapkan kini tak terlihat lagi, sementara keberlanjutan program juga tidak jelas.
Kepala Desa Bulaksari, Gunawan, disebut sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut. Hingga kini, masyarakat belum memperoleh laporan resmi terkait capaian maupun pertanggungjawaban program.
Dalam keterangan salah satu warga menuturkan, “Kami hanya mendengar ada anggaran besar, tapi kenyataannya tidak ada manfaat yang bisa kami rasakan. Dan saat ini juga cacing nya pun tidak ada bekasnya,” ungkapnya.
Kondisi ini kian menuai sorotan karena bertolak belakang dengan aturan yang ada. Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, dana desa diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan hewani dan nabati, peningkatan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Aturan tersebut bahkan menekankan pentingnya keberlanjutan, partisipasi warga, dan manfaat langsung yang dapat dirasakan.
Fakta di Bulaksari justru menunjukkan sebaliknya. Dana besar terserap, namun output dan outcome bagi masyarakat belum terlihat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelemahan dalam perencanaan, pengawasan, maupun implementasi di lapangan.
Sejumlah pengamat menilai, program budidaya cacing di Bulaksari harus menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah desa maupun instansi terkait. Tanpa pengelolaan yang transparan dan akuntabel, program ketahanan pangan rentan hanya menjadi formalitas administratif.
Padahal, spirit Permendes PDTT jelas mengarahkan agar setiap rupiah yang bersumber dari dana desa benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ketahanan pangan nasional.
Kini publik menanti langkah lanjutan dari Kepala Desa Bulaksari, Gunawan, apakah akan memberikan klarifikasi, melakukan perbaikan, atau membiarkan persoalan ini menjadi catatan buram pembangunan desa.
Yang jelas, ketahanan pangan desa tak boleh berhenti pada rencana di atas kertas, melainkan harus menjelma menjadi kekuatan nyata untuk kesejahteraan warga.#Sio*



