Mengenai Pungutan Dana di SMK N 1 Rejotangan, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan Tulungagung

Tulungagung590 Dilihat

Tulungagung, medianasional.id – Dinas Pendidikan Provinsi Cabang Dinas Wilayah Tulungagung sudah mengetahui adanya Rancangan Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) selama satu tahun 2017-2018, yang dilaksanakan oleh SMKN 1 Rejotangan Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Saat dikonfirmasi via pesan whatsapp kepada salah satu Kepala Bagian Bidang (Kabid) SMK di wilayah Kabupaten Tulungagung, Selasa (18/12).

Kepala Dinas cabang wilayah Tulungagung Solikin melalui Kabid SMK Subagio saat dikonfirmasi terkait adanya biaya – biaya yang dipungut SMKN 1 Rejotangan antara lain biaya SPP sebesar Rp 190.000 per bulan, uang Sumbangan Jariyah Rp 2,5 juta per wali murid dan RKAS, Subagio mengatakan benar untuk RKAS SMKN 1 Rejotangan memang sudah selesai dan diketahui oleh Cabdin Tulungagung.

“Sudah selesai untuk RKAS nya SMKN 1 Rejotangan mas,” katanya.

Adanya penarikan biaya yang cukup tinggi di SMK N 1 Rejotangan Tulungagung menjadi sorotan dan perhatian banyak masyarakat yang peduli Pendidikan khususnya di Kabupaten Tulungagung.

Kepala SMK N 1 Rejotangan, Mulyo Hartanto melalui bagian humas Makrus dan bagian Infokom saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12) membenarkan adanya biaya SPP sebesar Rp 190.000 per bulan dan biaya untuk sumbangan jariyah Rp 2,5 juta per siswa.

“Benar untuk SPP Rp 190.000, karena kita mengikuti Surat Edaran dari Gubernur yang terbaru mas, tahun 2017/2018. Dan adanya sumbangan jariyah Rp 2,5 juta, tapi itu juga tidak mengikat dan juga banyak wali siswa yang menyumbang lebih dari itu karena mereka merasa mampu, dan banyak juga yang kita bebaskan sampai Nol karena tidak mampu membayar,” kata Makrus.

Makrus juga menambahkan adanya biaya – biaya di sekolahan itu dikoordinir lewat paguyuban sekolah.

“Semua penggalangan dana itu kita melalui adanya paguyuban sekolah mas. Untuk Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RAKS) kita sudah diketahui oleh Dinas Cabang Propinsi, dan sudah kita serahkan ke Dinas Provinsi. Semua kegiatan di SMKN 1 Rejotangan ini sudah kita RAPBS – RAKS kan dan sudah kita sampaikan untuk diketahui oleh Dinas Cabang Provinsi mas,” tambahnya.

Di tempat terpisah Agus salah satu warga Tulungagung yang peduli dan pemerhati tentang pendidikan saat dikonfirmasi menyampaikan, “berdasarkan Permindikbud RI No 75 tahun 2016 pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/ walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutanya ditentukan. Sementara pada angka 5 dijelaskan bahwa sumbangan adalah pemberian uang atau barang oleh peserta didik, orang tua perseorangan/ bersama sama atau lembaga harus secara sukarela dan tidak mengikat di satuan pendidikan,” ungkapnya.

Reporter : Arsoni

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.