Medsos sebagai Sarana Sosialisasi Pemilu, PPK Suruh Merespon Positif

Jawa Tengah, Semarang182 Dilihat
Foto anggota PPK Suruh mulai dari paling kanan, Darto, Hasan Maftuh, M. As’ad Nurul Aziz, Zamroni, dan Nurul Faizin. PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang memiliki tugas dan wewenang membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelanggarakan pemilu.

Semarang, medianasional.id |Menindaklanjuti surat KPU Kabupaten Semarang nomor 227/PP.06.2-SD/3322/KPUKab/VII/2020, tanggal 03 Juli 2020 perihal sosialisasi di media sosial. Dimana surat ini ditujukan kepada ketua PPK dan PPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.

PPK Suruh yang beranggotakan M. As’ad Nurul Aziz, Nurul Faizin, Darto, Hasan Maftuh dan Zamroni, merespon positif isi surat tersebut dengan melanjutkannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa/kelurahan. PPK Suruh diwakili divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, SDM dan kampanye merespon dengan mengaktifkan akun facebook @Ppk Suruh dan instagram @ppk.suruh.

ADVERTISEMENT

Dalam pers releasenya, divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, SDM dan kampanye PPK Suruh menyampaikan bahwa surat itu merupakan langkah yang strategis dalam hal melakukan soalisasi kepada pemilih. Tentu, sejauh ini masyarakat tidak semua tahu jika Rabu, 9 Desember 2020 merupakan waktu pelaksanaan pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Semarang.

Ide dasar inilah yang membuat proses sosialisai perlu dilakukan secara dalam jaringan (daring). Disisi lain, cara ini sangat relevan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya bagi generasi milenial, dimana mereka tidak lepas dengan gadget atau smartphone.

Selanjutnya, divisi sosialisasi PPK Suruh melihat persoalan lain yakni terkait pandemi covid-19 yang membuat proses sosialisasi membutuhkan media daring. Protokol kesehatan di era pandemi tentang social distancing dan physical distancing membuat media sosial perlu diperankan lebih jauh.

Maka dengan demikian, Minggu 05 Juli 2020 berbagai macam akun media social seperti facebook, instagram, whatsapp, twitter dan lainnya sudah nampak aktivitas dalam melakukan sosialisasi. PPS di 17 desa/kelurahan di kecamatan Suruh mulai aktif bermedsos sejak surat diterbitkan. Tugas PPK dan PPS adalah memperbanyak jumlah pertemanan, selanjutnya nanti ada laporan bulanan.

Dalam sisi lain, PPK dan PPS di kecamatan Suruh diwajibkan like dan share informasi yang datang dari akun medsos KPU Kabupaten Semarang. Maka dengan demikian PPK dan PPS harus mengikuti akun medsos KPU kabupaten Semarang terlebih dahulu.

Diungkapkan Hasan Maftuh selaku divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, SDM dan kampanye PPK Suruh “Saya mengamati banyak dari anggota PPS di tingkat desa/kelurahan sudah aktif melakukan sosialisasi dengan media sosial yang sudah dibuatnya. Saya rasa jika penyelenggara melakukan sosialisasi lebih masif, masyarakat tentu akan merekam informasi pelaksanaan pemilu serentak 2020”.

“Saya berpendapat, media sosial dapat diperankan tidak sebatas sosialiasi waktu. Selain sosialisasi waktu, medsos dapat digunakan untuk berbagi informasi yang sangat penting seputar pemilu. Misalnya menjelaskan mekanisme pencoblosan yang sesuai protokol kesehatan, menjelaskan syarat dan kriteria pemilih dan sebagai media komunikasi terkait pemilu”, lanjut Hasan.

Hasan mengajak, agar media sosial benar-benar dimanfaatkan dengan baik untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pemilu serentak.

“Saya berharap besar, PPK dan PPS di kecamatan Suruh dapat terintegrasi dan terinterkoneksi dalam menyampaikan informasi dari KPU Kabupaten Semarang. Selanjutnya, mari kita bersama suksekkan pemilu serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang tahun 2020”. (Hasan Maftuh)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.