Unit Satreskoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Warga Desa Bayeman Kecamatan Gondang Wetan

Pasuruan121 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id —  Peredaran narkoba di kota Pasuruan semakin marak sehingga membuat jajaran Satreskoba Polres Pasuruan Kota mengencangkan ikat pinggang.

Alhasil Jum’at tanggal 3 Juli 2020 sekira jam 21.15 WIB petugas berhasil mengamankan M.H, Bin Sukarto 21 tahun Dusun Ngemplak RT/RW 02/01 Desa Bayeman Kecamatan Gondang Wetan di dalam kamar kos milik temanya di Jl. Selamet Riyadi Gang 7 RT 01 RW 03 Kel. Sebani Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

AKP Endy Purwanto S.H, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota menjelaskan, setelah petugas berhasil menangkap M.H, dan dilakukan upaya pengembangan petugas telah berhasil menangkap A W Bin HAMID, laki-laki,  Umur 34 th, pegawai toko bangunan, sebagai penyedia barang haram (penjual sabu) yang beralamat di Dusun Tambak Krajan RT 05 RW 04 desa Tambak rejo, Kecamatan. Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dan tinggal di Dusun Ngemplak RT 01 RW 04 Desa Bayeman Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan,” Jelasnya.

Sementara dalam hal tersebut petugas juga menyita barang bukti dari saudara M H  BIN SUKARTO, berupa 1 Bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,34 Gram,1 Hp REALME warna hitam.

Sedangkan dari tangan A W  BIN HAMID, petugas menyita 1(satu) HP OPOO type RENO 3 warna hitam , dan kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Pasuruan kota untuk di lakukan pemeriksaan  lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (In /Jok).

Editor : Putri

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.