Masyarakat Keluhkan Gangguan Tegangan Listrik UPJ Serang Kota

Jawa161 Dilihat

 

Ilustrasi.

 

Serang, redaksimedinas.com – Tegangan Listrik turun (under voltage) adalah problem yang tergolong sebagai masalah yang siapa pun sering mengalaminya. Akan tetapi berbeda jika tegangan listrik di suatu daerah selalu under voltage. Seperti yang terjadi pada RT 14 RW 06 Desa Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang – Banten.

Banyak pelanggan PLN yang mengeluhkan hal seperti ini. Karena pada umumnya masyarakat memakai peralatan elektronik yang memerlukan tegangan listrik tertentu. Beberapa perangkat yang sering menjadi sasaran adalah perangkat-perangkat yang menggunakan motor seperti kulkas, jetpump, dan AC. Sementara untuk perangkat lainnya seperti TV, Magic com, dispenser tidak dapat berfungsi secara maximal.

Tetapi tidak banyak dari kita yang mengetahui kenapa itu bisa terjadi. Apa sebenarnya yang menjadi penyebab dari undervoltage?

Ternyata penyebabnya beragam. Pada intinya, under voltage dihasilkan oleh adanya low distribution voltage yang digunakan untuk men-supply beban-beban yang berarus tinggi. Under voltage juga dapat ditimbulkan oleh adanya proses switching off dari capasitor bank.
Penyebab lainnya biasanya jarak trafo distribusi PLN ke tempat konsumen cukup jauh, sehingga berpengaruh pada tegangan listrik.

Meski tergolong sebagai hal biasa atau sering dialami, fenomena ini tentu tak dapat dianggap remeh. Apalagi under voltage dapat mengakibatkan overheat, malfunction hingga premature fail (kerusakan dini).

Ideal tegangan PLN adalah minus 5% dan plus 10% dari 220 Volt. Di Unit Pelayanan Jaringan Serang Kota ini hanya 170 Volt pada siang hari dan 160 Volt pada malam hari dan terkadang 150 Volt pada malam hari.

PLN selaku Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan wajib menyediakan tenaga listrik secara terus-menerus (berkesinambungan) dengan mutu dan keandalan yang baik, juga wajib memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan/konsumen listrik.

Menurut UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Pasal 29 ayat 1, “mengharuskan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan harga listrik yang wajar. Konsumen juga dijamin mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik”.

Masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pelayanan oleh UPJ PLN Serang Kota Sehingga mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.