Tulungagung, Medianasional.id – Dalam pantauan tim awak media aktivitas kegiatan tambang galian C, di area pegunungan yang ada di Kabupaten Tulungagung masih banyak yang beroperasi dan bisa menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan ekosistem gunung.
Dalam aktivitas tambang galian C yang ada wilayah Rejotangan kabupaten Tulungagung, tepatnya berada di Desa Sumberagung dan desa Blimbing itu, semua menggunakan alat berat dan menimbulkan lubang – lubang besar dengan kedalaman sampai puluhan meter yang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.
Terpantau di wilayah kecamatan Rejotangan ada 4 titik lokasi area gunung yang sedang ditambang, tepatnya di Desa Sumberagung ada 2 titik lokasi dan di Desa blimbing ada 2 titik lokasi.
Salah satu karyawan tambang galian C berinisial RSK saat dikonfirmasi awak media di lokasi tambang Desa Sumberagung mengatakan, Armada yang tersedia untuk mengangkut hasil galian C ada sekitar 10 jenis truck dan pemilik usaha tambang galian C tersebut berasal dari warga desa sekitar lokasi tambang.
“Untuk mengangkut hasil galian C ada sekitar 10 Armada truck setiap harinya dan nama pemilik tambang disini pak Warji, warga sekitar sini”, katanya, Jumat (21/03/2025).
Sementara itu di tempat terpisah, salah satu warga desa Sumberagung berinisial MJ saat diwawancarai mengatakan terkait adanya aktivitas tambang tersebut kurang lebih sudah berjalan 10 tahun.
“Yang saya tahu, tambang batuan di desa Sumberagung sini ada 2 titik lokasi, yang satu pemiliknya bernama Warji (eks kades Sumberagung) yang satunya bernama Tampi, semua penggalian menggunakan alat berat (bego)”, ungkapnya.
“Untuk jenis tanah gunung yang digali seperti tanah padas, kalau batunya yang di permukaan seperti jenis batu andesit, tapi kalau penggaliannya semakin ke dalam yang keluar jenis batunya warna hitam”, jelasnya.
Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Izin Usaha Pertambangan Batuan (SIPB) yang merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan Batuan jenis tertentu untuk keperluan tertentu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Sedangkan IUP sesuai PP nomor 96 tahun 2021 pasal 9 di nyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang di berikan oleh menteri berdasarkan permohonan yang di ajukan oleh badan usaha, koperasi atau perusahaan perorangan.
Sementara itu, Warji pemilik usaha tambang galian C yang ada di Desa Sumberagung atau pun Tampi sampai berita ini dipublikasikan belum bisa dimintai keterangan terkait Izin galian C dan status tanah penambangan di area pegunungan tersebut.






