M. Zaenudin Pertanyakan HGU PT Segayung Berubah Menjadi Kawasan Industri

Batang762 Dilihat


Batang, medianasional.id
Usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batang, Anggota DPRD Kabupaten Batang dari Fraksi PDI Perjuangan asal Desa Gumawang Pecalungan yang kebetulan sebagai juru bicara mengatakan, bahwa dalam sidang tadi menyampaikan tentang status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Segayung yang seluas kurang lebih 248,5 hektar yang saat sekarang ini menjadi Kawasan Industri Batang.

Terkait tersebut, kami selaku warga masyrakat dan juga wakil rakyat mengamati sejak tahun 1987 hingga per 30 Desember 2011, izin status lahannya HGU PT. Segayung yang peruntukannya untuk tanaman Randu.

“Dari pengamatan kami, izin HGU diterbitkan dari tahun 1987 hingga akhir 2011 peruntukanya masih seperti semula yaitu sebagai lahan perkebunan. Namun saat ini faktanya lain, yang tadinya sebagai lahan tanaman randu kini telah berubah menjadi sebuah kawasan industri,” beber politisi PDI Perjuangan Kamis, (23/06/2022).

Lebih lanjut, M. Zaenudin, SH menjelaskan, beradasarkan rumor yang berkembang di masyarakat sejak dibangunya kawasan tersebut bahwa sekarang ini status lahan telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Setahu kami, kalau HGB kok belum pernah ada rujukan, bahwa HGU menjadi HGB. Sampai dengan saat ini, yang kami tahu bahwa HGU yang ada di Segayung peruntukannya masih utuh yakni sebagai lahan perkebunan, bukan untuk industri. Tapi faktanya sekarang berubah menjadi pabrik.

Selaku Fraksi di DPRD Kabupaten Batang, selaku penyambung lidah rakyat dari partainnya Wong Cilik, M Zaenudin menanyakan terkait proses perubahan status lahan tersebut, agar prosesnya dilakukan secara benar.

“Yang kami pertanyakan adalah pemohonnya itu siapa …. ? Dan luasan lahan yang dimohon itu berapa….? Serta dasar permohonannya itu apa… ?,” pungkas M. Zaenudin, SH.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses