BATANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (21), warga Desa Sangubanyu, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penganiayaan fisik dan perundungan digital. Didampingi orang tuanya, HW, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bawang pada Sabtu (17/10/2026).
.
Langkah hukum ini diambil setelah korban mengalami serangkaian tindakan kekerasan fisik secara berulang sepanjang September hingga Oktober 2026. Peristiwa tersebut dipicu oleh tuduhan sepihak dari terlapor berinisial D, yang menuding korban memiliki hubungan khusus dengan suaminya tanpa bukti yang mendasar.
.
Tindakan terlapor diduga tidak berhenti pada kekerasan fisik di tempat umum. Terlapor disinyalir sengaja merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral dan ditonton ribuan kali.
.
Akibat penganiayaan yang disaksikan publik serta penyebaran video tersebut, psikis korban terguncang hebat. Korban kini mengalami trauma mendalam dan menarik diri dari lingkungan sosial karena menjadi sasaran pergunjingan.
Sebelum mendatangi Polsek Bawang, pihak keluarga juga telah melaporkan kasus ini ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang pada Rabu (14/10/2026) demi mendapatkan pendampingan psikologis serta pengawalan hukum.
.
Orang tua korban, HW, menegaskan bahwa tindakan yang menimpa anaknya merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak bisa ditoleransi. Selain kekerasan fisik dan pencemaran nama baik, terlapor juga diduga melakukan perusakan properti.
.
“Ini sudah keterlaluan. Anak saya tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi terlapor juga merusak barang-barang dan diduga kuat masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu,” ujar HW saat dikonfirmasi.
.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat segera memproses laporan tersebut secara tegas, baik terkait dugaan penganiayaan, perusakan, maupun pelanggaran Undang-Undang ITE.






