Luthfi Mutti :  Masyarakat Adat Tidak Boleh Jadi Anak TirI

Sulawesi Selatan128 Dilihat

Luthfi Mutti :  Masyarakat Adat Tidak Boleh Jadi Anak Tiri

Jakarta, Medianasional.id  – Setelah melalui perjuangan panjang, RUU Masyarakat Hukum Adat akhirnya dibahas dalam raker dengan pemerintah . Diperlukan waktu 3 tahun unthk memasukkannya dalam prolegnas.

RUU ini merupakan sejarah baru di Senayan. Karena merupakan usul perorangan Luthfi Andi Mutty (LAM) yg juga Kapoksi NasDem di Baleg.

“Sekarang saya sedikit lega. Karena RUU ini sudah mulai dibicarakan dalam forum raker dg pemerintah,” sebut LAM dalam releas yangg kami terima, Rabu 18/7/2018.

Ada 6 menteri yang ditunjuk oleh presiden untuk mewakili pemerintah, yakni, Mendagri, Menkumham, Men ATR/BPN, Men LHK, Men KP dan Menteri PDTT.

UU MHA diperlukan karena beberapa alasan: 1. Perintah konstitusi. Khususnya pasal 18B dan 28E. 2. Tujuan bernegara seperti disebut dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah. Selama ini, MHA sering kali dikriminalisasi. Sehingga negara seperti absen melindungi mereka.

3. Fondasi  Wawasan kebangsaan bhinneka tunggal ika adalah MHA. Maka, membiarkan mereka tanpa pengakuan dan penghormatan adalah pengingkaran atas wawasan kebangsaan.

4. Sebagian besar MHA hidup dlm kemiskinan. Mereka miskin bukan karena takdir. Mereka miskin bukan karena malas. Mereka miskin bukan karena hidup di wilayah miskin.

Justeru mereka umumnya hidup di kawasan yang kaya sumber daya alam. Baik hutan maupun tambang.

“Jadi mereka miskin karena banyak kebijakan negara yg tidak berpihak kepada mereka. Ini saya sebut mere mengalami kemiskinan struktural. Saya berharap kehadiran UU ini akan mengakhiri itu semua,” ucap Lutfi.
Liputan :  yustus/ajun
Editor : Julius

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.