LSM – LSIM Segera Melayangkan Surat ke Dinas DTRB Terkait Pembanguan Tower di Kecamatan Jayanti dan Kresek

Tangerang99 Dilihat

Tangerang, Medianasional.id | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM – LSIM) dalam waktu dekat akan melayangkan surat Audiensi ke Dinas DTRB Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan tower tak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti yang berlokasi di Desa Pabuaran dan Kecamatan Kresek yang berlokasi di Desa Pasir Ampo.

Adapun permintaan yang akan dituangkan, mulai dari mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi hingga meminta penghentian dan pembongkaran pembanguan menara yang saat ini dalam tahap pengerjaan tersebut. Senin (11/08/2025).

LSM – LSIM menyoroti pentingnya perizinan dalam pembangunan menara, terutama terkait aspek keselamatan dan ketertiban umum. Begitu juga potensi pelanggaran yang mungkin terjadi jika tower dibangun tanpa izin, maka akan berdampak seperti masalah keselamatan, ketidaksesuaian dengan bestek, dan potensi masalah teknis di kemudian hari.

LSIM juga akan mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pembangunan tower yang diduga tak berizin, termasuk melakukan inspeksi mendadak (SIDAK) dan menindak pelanggaran yang ditemukan.

Ketua Harian Umum LSIM Muhamad Suminta Damhuri, menjelaskan lebih rinci bahwa membangun menara telekomunikasi tidak bisa sewenang-wenang dan seenaknya saja.

Pembangunan Menara Telekomunikasi adalah merupakan tulang punggung infrastruktur digital Indonesia. Namun prosesnya harus mengikuti regulasi untuk memastikan keamanan, keberlanjutan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Tidak hanya sekedar itu saja, pembangunan Menara Telekomunikasi juga bukan sekedar formalitas melainkan jaminan bahwa menara dibangun sesuai standar teknis, tata ruang dan aspek hukum”, tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses