Tangerang, Medianasional.id | LSM – LSIM resmi melayangkan surat ke pihak SMPN 2 Gunung Kaler Kabupaten Tangerang selaku Quality Control (Kontrol Kualitas) pelaksana P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan).
Surat bernomor 263/DPN/LSM-LSIM/peng/VIII/2025, yang dilayangkan perihal Klarifikasi, yang ditembuskan ke Direktorat Jendral Sekolah Menengah Pertama (SMP), Inspektur Jendral Inspektorat Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang (Kabid SMP) tersebut bukan tanpa alasan.
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan di lapangan, atas nama kegiatan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Pendidikan Tahun 2025, Kegiatan Revitalisasi Sekolah SMPN 2 Gunung Kaler Satu Ruang Laboratorium dan Dua Ruang Kelas Dengan Anggaran Sebesar Rp. 506.994.000′- Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2025, diduga tidak sesuai dengan fisik yang dihasilkan.
Pasalnya saat dilakukan investigasi ditemukan, Rehab ruang Laboratorium (lab), yang hanya mengganti rangka atas dan atap, plafon, pemasangan keramik, penggantian pintu dan pengecatan dinding. Namun kayu untuk Kuda-Kuda atas masih menggunakan kayu lama (bekas), dan juga penggunaan Kaso yang dioplos dengan yang baru.
Selain dari ruang Laboratorium ditemukan juga Rehab dua ruangan kelas yang hanya dilakukan pengecatan dinding, penggantian dua set pintu, penggantian plafon eternit dan hanya satu kelas yang dilakukan penggantian keramik. Sementara satu ruang kelas masih menggunakan keramik lama yang sudah pecah dan ada beberapa yang sudah tidak ada keramiknya.
Ketika dilakukan konfirmasi terkait Revitalisasi Sekolah tersebut, Satibi selaku Kepala Sekolah sekaligus QC Pelaksana P2SP SMPN 2 Gunung Kaler menyatakan, terkait kayu bekas yang masih digunakan beralibi kayu untuk Kuda-Kuda dan kayu Kaso buat oplosan dianggap masih layak. Jumat (29/08).
Sementara untuk satu ruang kelas yang tidak diganti keramiknya dikatakan bahwa anggaran tidak mencukupi.
“Nanti kedepannya akan dianggarkan dari dana anggaran BOSDA,” ungkapnya.
Berdasarkan data hasil investigasi di lapangan perihal revitalisasi SMPN 2 Gunung Kaler Tahun Anggaran 2025 yang ada di jajaran Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tersebut.
Dengan demikian LSM-LSIM, akan menyikapi sesuai dengan landasan rujukan komitmen Presiden, untuk memberantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme tanpa terkecuali, penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi akan mengakibatkan kerugian keuangan Negara, melalui jalur – jalur yang sudah di tentukan dan diatur dalam undang-undang yang berlaku.






