Tangerang, Medianasional.id | Pada tahun 2025, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melanjutkan program Pemulihan dan Revitalisasi Situ Cihuni Kab.Tangerang dan Situ Tlajung Udik Kabupaten Bogor.
Pembangunan Proyek Revitalisasi Situ Cihuni Kab.Tangerang dikerjakan oleh PT. Madya Perdana Prima dengan Anggaran Rp.18.163.293.385,00 dan Proyek Revitalisasi Situ Tlajung Udik dikerjakan juga oleh PT. Madya Perdana Prima dengan Anggaran Rp. 13.700.963.332,02.
Dengan adanya Pekerjaan Proyek bersamaan dalam tahun yang sama, LSM – LSIM mendesak atau mengajak Inspektorat Jendral Pekerjaan Umum Republik Indonesia untuk memeriksa dan mengaudit Proyek Situ Cihuni dan Situ Tlajung Udik terutama mengecek personil inti/tenaga ahli seperti Manajer Proyek, Site Manajer, Ahli K3 Konstruksi. Apakah benar yang ditugaskan di lokasi proyek sudah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen lelang saat mengajukan penawaran atau hanya Copy paste.
Menginggat tenaga ahli inti ditugaskan secara penuh selama masa pelaksanaan proyek dengan arti tenaga ahli yang sama tidak dapat ditugaskan dalam pekerjaan proyek lain yang masa pelaksanaannya bersamaan antara satu dan lainnya.
Lanjut Ketua Harian LSM – LSIM, M. Suminta Damhuri mendesak Inspektorat Jendral Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia supaya melakukan kroscek ke lapangan terkait izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pelaksanaan proyek revitalisasi Situ Cihuni dan Tlajung Udik tahun 2025 apakah sudah memperhatikan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Ia juga mengkritik adanya dugaan penyedia jasa konstruksi tidak mengindakan Peraturan Undang – Undang dan Persyaratan K3 yang digunakan sebagai Acuan dalam melaksanakan SMK3 Konstruksi bidang pekerjaan umum.
Dalam mengawasi proyek kementerian PU, Inspektorat Jendral Kementerian Pekerjaan Umum perlu langsung turun kelapangan bukan hanya soal dokumen, tapi perlu mengecek teknis pekerjaan fisik seperti pasangan tembok penahan tanah, kedalaman galian tanah, lokasi pembuangan tanah hasil galian sudah sejauh 1 km, untuk melihat proses pelaksanaan proyek sudah mengacu pada Spesifikaai khusus, Spesifikasi umum dan peraturan lainnya.
“Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan Revalitasi Situ cihuni dan Situ Tlajung Udik masih berlangsung pengerjaan nya, sebagai sosial kontrol kami akan selalu mengawasi agar proyek bisa diselesaikan tepat Waktu dan tepat Mutu sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar dan lingkungan,” ujarnya. Rabu (01/10/2025).
Hingga berita ini ditayangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ Embung BBWSC2 belum dapat dikonfirmasi.






