Laporan Ijazah Palsu Milik Kades Pasir Putih Kayoa, Mandet di Meja Penyidik Polda Malut

Maluku Utara991 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Setelah dilaporkan kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu milik kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yakni Imran Jamal pada tangga 21 November 2022 lalu hingga di tingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara itu diduga Mandet hingga kini, Minggu 29 Januari 2023.

Sementara kasus dugaan ijazah palsu ini, dengan resmi telah dilaporkan oleh Saiful S. Sangadji melalui kuasa hukumnya, Muh. Sahdam Husen, SH., MH.

Muh. Sahdam Husen mengatakan, kasus yang dilaporkan bermula pada saat proses pemilihan kepala desa yang dibuka pendaftaran pada tanggal 11 sampai dengan 17 Agustus 2022 lalu itu diduga kuat ada indikasi kepemilikan ijazah palsu milik kepala desa pasir putih.

Disampaikan, pada saat pendaftaran dibuka, Saiful S. Sangadji dan terlapor Imran Jamal mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan waktu yang berbeda dan disertai dengan penyerahan kelengkapan berkas pencalonan sebagaimana yang diisyaratkan salah satunya adalah ijazah.

Dari pendaftaran sebagai calon Kepala Desa terdiri dari tiga kandidat, diantaranya nomor urut 01 SURDI UMAR, nomor urut 02 SAIFUL S SANGADJI, dan nomor urut 03 IMRAN JAMAL.

Alhasil setelah penutupan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, berbagai informasi ijazah palsu diduga milik Imran Jamal mulai di perbincangkan oleh pihak pihak terkait, yakni ijazah Madrasah Tsanawiyah Guruapin, kecamatan Kayoa Selatan, dengan tahun kelulusan 1990.

Berdasarkan informasi, Kata Sahdam, pihaknya mendatangi Arsad selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pasir Putih. Dimana pihaknya mempertanyakan ijazah yang diduga palsu itu sudah dilakukan verifikasi keabsahan di sekolah yang bersangkutan atau belum, namun mirisnya pertanyaan yang dikemudian dilontarkan enggan direspon hingga pihaknya merasa ada yang disembunyikan sampai ditetapkan sebagai calon kepala desa dan dimenangkan oleh Imran Jamal dengan selisih 18 suara milik Saiful S Sangaji.

Sekedar diketahui, pada tahun 2016 Arsad pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan bertarung melawan Imran Jamal, Namun kalah dalam pertarungan. Alhasil, Arsad juga merasa kecurigaan dengan hal yang sama sehingga mempersoalkan hal yang sama, dengan alasan keterbatasan biaya dan lainnya sehingga proses pelaporan atau ke jalur hukum tidak dilakukan hingga kini.

Olehnya itu, lanjut Sahdam, setelah pemilihan kepala Desa berdasarkan informasi tentang salah satu ijazah milik IMRAN JAMAL yang diduga palsu itu. Pihaknya kemudian mencoba menggali informasi dari berbagai sumber. Dari informasi serta bukti yang di dapat, telah di temukan bahwa ijazah Madrasah Tsanawiyah milik IMRAN JAMAL di duga kuat adalah palsu.

“Atas perbuatan tersebut, telah mendatangkan kerugian terhadap klien kami dalam hal kerugian baik secara materil maupun immaterial,” ucapnya.

Dikatakan lanjut, dengan berpegang pada aspek Negara hukum dan prinsip kemanusian yang beradab sebagai respon terhadap suatu peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum yang dampaknya menimbulkan suatu kerugian bagi orang lain sehingga melahirkan suatu tuntutan moral maupun tuntutan secara materil untuk memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Hal ini sebagaimana tertuang pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat tentang Pemalsuan Surat. Adapun tentang Pemalsuan Surat, dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, bahwa:
Ayat (1), barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu per-utangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jikalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian, maka karena memalsukan surat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

” Dalam Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara semacam itu juga, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian,” bebernya.

Atas perihal inilah, Ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar laporan pengaduan tersebut bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Dan laporan pengaduan yang sudah masuk ke tahap penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, baik dari pihak sekolah maupun saksi lainnya dan juga termasuk terlapor Imran Jamal.

” Sementara waktu yang dirasakan sudah cukup lama mulai dari waktu laporan pengaduan diajukan tertanggal 21 November 2022 sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan dari pihak kepolisian,” tandasnya.

Tak hanya itu saja, ia juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati atau Dinas BPMD Halmahera Selatan agar kedepannya Panitia Pemilihan Kepala Desa, dalam bimtek-nya bisa diberikan pemahaman yang baik dalam menjalankan tugas, diantaranya memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan oleh calon Kepala Desa pada waktu mendaftar.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemalsuan surat yang dipakai oleh calon untuk mendaftar. Selain itu, Dinas BPMD (Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten) harus melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diserahkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa, terutama pada ijazah calon, Sehingga pemalsuan dokumen dalam bentuk apapun dapat diketahui atau dapat dihindari, mengingat Panitia Pemilihan di tingkat Desa tidak diberikan kewenangan untuk melakukan validasi secara faktual terhadap keabsahan suatu surat atau dokumen.
Kuasa hukum.

Hingga berita ini di publish, awak media ini masih menunggu respon dari Kabid Humas Polda Maluku Utara. Sementara Arsad selaku panitia, awak media ini Masi kesulitan menghubungi yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses