Kapuas, medianasional.id – Menindak lanjuti pemberitaan terkait adanya dugaan intimidasi, dan main fisik kepada Mirhan (42) wartawan medianasional.id yang dilakukan oknum Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, inisial (J) yang mana wartawan tersebut hendak konfirmasi terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami salah satu wartawan media citranews.co.id, pada Rabu (11/9/2024).
Namun sangat disayangkan, bukannya mendapat informasi yang valid dari Kabid SDA, terkait dugaan tindak kekerasan tersebut, malah nasib naas menimpa Mirhan yang juga mendapat tindak kekerasan intimidasi dan main fisik yang dilakukan Kabid SDA.
Mirhan wartawan medianasional.id mengatakan, “saya merasa sangat dirugikan dengan kejadian yang menimpa saya, selain saya sudah diintimidasi, juga saya mengalami kekerasan fisik, disisi lain saya juga sebagai wartawan merasa dihalang-halangi sehingga saya tidak bisa mendapatkan informasi yang lebih detail kenapa oknum karyawan pekerja Operasional dan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air (OP SDA) milik dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, yang dikerjakan di Handel Sei Haur, melarang keras wartawan mengambil foto dan video ketika mereka sedang bekerja menggunakan mesin potong rumput, hingga terjadi tindak kekerasan yang dialami wartawan media citranews.co.id oleh oknum karyawan pekerja tersebut pada Selasa (10/9/2024) pagi,” jelasnya.
Padahal sudah jelas mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas jurnalistik telah melanggar Undang-undang Pers No. 40. Tahun 1999. Seperti yang di atur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah).
Lebih lanjut Mirhan telah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kapuas pertanggal 11 September 2024 atas kejadian yang menimpanya.
Selanjutnya pada Jum’at 27 September 2024 Mirhan mendapat surat dari Polres Kapuas yang didiantar ke rumahnya, yang berisi bahwa laporan pengaduan Mirhan sudah diterima dan akan ditindak lanjuti dengan mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti.
“Dalam isi surat tersebut saya diminta pada hari Senin 30 September 2024 pukul 9.00 wib menghadirkan saksi-saksi yang menyaksikan ketika saya di dorong oleh Pegawai Dinas PUPRPKP, serta security saat di luar ruangan kabid. Alhamdulillah pada hari ini Senin 30 September 2024 saya bersama dua (2) saksi saya bisa menghadiri panggilan tersebut dan sudah diperiksa tim penyidik di Ruang Unit Idik IV ( Tipdter) Satreskrim Polres Kapuas sekitar pukul 9.00 wib,” jelasnya.
Mirhan berharap, “semoga kasus ini bisa ditindak lanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kapuas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.






