Kalimantan Utara, medianasional. id- Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIII Tarakan resmi diubah menjadi Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025, yang diresmikan oleh Presiden pada 10 Agustus 2025.
Perubahan status ini juga meningkatkan kepemimpinan Kodaeral XIII Tarakan menjadi seorang perwira tinggi bintang dua, yang sebelumnya Lantamal dipimpin oleh perwira bintang satu.
Detail Perubahan:
Lantamal XIII Tarakan menjadi Kodaeral XIII Tarakan:Ini adalah perubahan nomenklatur (penamaan) dan peningkatan status organisasi.
Peresmian:
Perubahan ini dikukuhkan dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar, Bandung, pada 10 Agustus 2025.
Kepemimpinan:
Komandan Lantamal bintang satu berubah menjadi Komandan Kodaeral bintang dua, yang dipimpin oleh Laksamana Muda (Laksda).
Dasar Hukum:
Perubahan didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 dan Surat Keputusan Panglima TNI.
Dampak:
Dengan perubahan ini, organisasi TNI AL dimekarkan dari 11 Lantamal menjadi 14 Kodaeral se-Indonesia, termasuk Kodaeral XIII Tarakan.
Tugas dan fungsi Komando daeral Tarakan, yang kini dikenal sebagai Lantamal XIII Tarakan, adalah menjaga kedaulatan dan keamanan di wilayah perairan perbatasan Kalimantan serta memberikan dukungan logistik dan administratif bagi unsur-unsur TNI AL.
Fungsi utamanya meliputi penegakan hukum dan kedaulatan laut melalui patroli, serta dukungan 5R (Rebase, Replanisment, Repair, Rest, and Recreation) untuk kapal perang, sembari turut serta dalam pemberdayaan wilayah pertahanan laut dan pembangunan maritim daerah, di wilayah perairan perbatasan Indonesia, khususnya di sekitar Pulau Kalimantan.
Pewarta : Zainal La Adala
Editor : Zainal La Adala






