Ternate, medianasional.id – Lahan hutan lindung dan pohon mangrove yang seharusnya dilindungi oleh undang undang ini, nampaknya ada oknum oknum yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk kepentingan pribadi, salah satunya terjadi Desa Indomut Kecamatan Bacan Selatan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kontraktor Insial FA.
Hal ini dipersoalkan oleh Forum Pemerhati Jasa Konstruksi (FPJK) Maluku Utara saat melaksanakan aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin 13 November 2023.
Sementara Kordinator Aksi, Muhammad Sarjan mengatakan bahwa aksi kali ini ada berapa tuntutan dan salah satunya adalah meminta aparat Penegak Hukum memanggil oknum yang bersangkutan hingga turun ke desa tersebut, karena sudah terjadi praktek pelanggaran hukum dan dugaan suap menyuap atas hutan dan pohon Mangrove yang dilindungi.
” Jadi ini soal dugaan dan Indikasi penggusuran dan pengerusakan kawasan lindung dan Tanaman Mangrove di Desa Indomut, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, oleh salah satu kontraktor Inisial FA, untuk kepentingan usaha Galangan kapal, bahwa penggusuran tersebut disinyalir terjadi praktek penyuapan dengan pihak-pihak tertentu dengan nilai ratusan juta rupiah untuk memuluskan penggusuran lahan kawasan lindung dan tanaman mangrove,” bebernya.
” Dan kami juga mendesak POLDA – KEJATI agar segera Memanggil dan Memeriksa Oknum Kontraktor inisial FA, atas dugaan pelanggaran pada penggusuran lahan kawasan lindung dan pengerusakan pohon Mangrove bahkan disinyalir terjadi penyuapan dengan pihak-pihak tertentu dengan nilai ratusan juta rupiah,” sambung mengakhiri.



