Lampung Barat, medianasional.id – Kabag Perlengkapan Sekretariat Daerah Lampung Barat provinsi Lampung, Darmansah, SE saat ditemui media ini di kantornya, Rabu (25/4/2018).
Terkait proyek tanpa papan informasi yang ada di depan Kantor Bupati, Lampung Barat yang bersumber dari bidang perencanaan. Pasalnya pengerjaan proyek yang sudah berjalan lebih kurang 2 minggu ini, tidak memiliki papan informasi publik, sedangkan jika dilihat dari acuan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menimbang (a) Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap Orang bagi pengembang pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
(b) Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik, merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
(c) Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
BAB Vl INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUM KAN.
Pasal 6. No 4. Kewajiban menyebarluaskan informasi publik sebagimana di maksud dalam ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Setelah hal ini disampaikan kepada Kabag Perlengkapan, Ia seakan terkejut mendengarnya sehingga Ia pun mengatakan, “apa kah harus dan penting karena jika penting nanti saya sampaikan sama Ujuk sebagai pemborong proyek itu”, tegasnya.
Hal seperti ini bukanlah hal baru, yang namanya proyek tanpa papan informasi di wilayah Kabupaten Lampung barat, diminta kepada pemerintah terkait agar bisa menindak lanjutinya, sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali. Mengingat betapa pentingnya keterbukaan publik karena dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat khususnya.(Dedi)







