Labeli Produk Jurnalistik ‘Hoaks’ di Medsos, SMSI Tebo Somasi Akun FB ‘Bang Haye’ Diduga Milik Kades Sungai Rambai

Tebo1603 Dilihat
TEBO, medianasional.id – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo mengecam keras tindakan pemilik akun Facebook “Bang Haye” yang diduga merupakan Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi. Akun tersebut secara sepihak melabeli produk jurnalistik media siber JambiOtoritas.com dengan cap “BERITA HOAKS” melalui sebuah unggahan di media sosial.
.
Pengurus SMSI Kabupaten Tebo, Adlinsyah Tanjung, S.H., menegaskan bahwa tindakan menghakimi karya jurnalistik di ruang publik digital tanpa melalui mekanisme yang sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk menilai dan menguji keabsahan produk jurnalistik adalah Dewan Pers.
.
“Kami sangat menyayangkan sikap seorang pejabat publik yang dengan mudah mengecap produk pers sebagai hoaks di media sosial. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, undang-undang sudah menyediakan jalurnya, yaitu melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan melakukan penghakiman sepihak di Facebook,” ujar Adlinsyah Tanjung dalam keterangannya di Tebo, Sabtu (8/8/2026).
.
SMSI Tebo meluruskan bahwa pemberitaan JambiOtoritas.com yang berjudul “SK Penonaktifan Kades Sungai Rambai Diteken Bupati Tebo, Kadis PMD Buka Suara“ telah memenuhi kaidah jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Berita tersebut didasarkan pada konfirmasi resmi dari narasumber berkompeten, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, A. Malik, yang menyatakan “Betul” bahwa SK tersebut telah ditandatangani.
.
Oleh karena itu, narasi yang dibangun oleh akun “Bang Haye” dinilai keliru dan cenderung menyerang kehormatan institusi media.
.
Atas kejadian ini, SMSI Kabupaten Tebo secara resmi melayangkan somasi terbuka dan menuntut pemilik akun Facebook “Bang Haye” untuk:
  1. Menghapus unggahan yang melabeli berita JambiOtoritas.com sebagai hoaks dalam waktu 1×24 jam sejak pernyataan ini dikeluarkan.
  2. Menggunakan mekanisme Hak Jawab secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan jika terdapat kekeliruan data dalam pemberitaan.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik dari pemilik akun, SMSI Tebo menyatakan siap mendampingi jajaran redaksi JambiOtoritas.com untuk menempuh jalur hukum. Langkah hukum akan diawali dengan pelaporan ke Dewan Pers, dilanjutkan dengan laporan pidana ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
.
SMSI Tebo mengimbau seluruh pejabat publik dan masyarakat untuk lebih bijak dalam merespons pemberitaan media massa dengan mengedepankan literasi hukum pers yang berlaku di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses