TEBO, medianasional.id – Konflik lahan terkait pemasangan pipa minyak dan gas (migas) di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, kian memanas. PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd bersama pihak kontraktor, PT Olindo, terancam dilaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan dan perusakan kebun kelapa sawit milik warga berinisial MR.
.
Kuasa hukum MR, Leo Siahaan, S.H., mengungkapkan fakta baru bahwa proses penggalian dan penanaman pipa di lahan kliennya diduga sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari penghalauan.
.
“Dari keterangan warga setempat, pengerjaan dilakukan malam hari. Makanya tidak ada yang bisa menghalau. Saat kami ke lokasi, pipa sudah ditanam dan tanahnya langsung ditimbun,” kata Leo dari kantor hukum LDH dan Partners, Sabtu (10/10/2026).
.
Leo menegaskan, kliennya sejak awal secara konsisten menolak memberikan izin penggunaan lahan. MR juga mengaku belum pernah menerima uang kompensasi atau ganti rugi dalam bentuk apa pun dari pihak perusahaan. Padahal, pihak perusahaan dan Kepala Desa Kunangan sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pendekatan.
.
Dugaan Keterlibatan Oknum Kades
Selain pihak perusahaan, kuasa hukum juga menyoroti indikasi keterlibatan oknum Kepala Desa Kunangan. Leo mempertanyakan legalitas pengerjaan tersebut dan menduga ada pihak lain yang memberikan izin sepihak tanpa sepengetahuan pemilik tanah resmi. Namun, dugaan keterlibatan kades ini masih sebatas pernyataan sepihak dari kuasa hukum dan belum terkonfirmasi oleh pihak terkait.
Selain pihak perusahaan, kuasa hukum juga menyoroti indikasi keterlibatan oknum Kepala Desa Kunangan. Leo mempertanyakan legalitas pengerjaan tersebut dan menduga ada pihak lain yang memberikan izin sepihak tanpa sepengetahuan pemilik tanah resmi. Namun, dugaan keterlibatan kades ini masih sebatas pernyataan sepihak dari kuasa hukum dan belum terkonfirmasi oleh pihak terkait.
.
Somasi Dilayangkan, Kantor Perusahaan Didatangi
Sebagai langkah tegas, tim kuasa hukum telah melayangkan surat somasi kepada PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo. Mereka juga memasang plang peringatan di area kebun sawit yang disengketakan.
Sebagai langkah tegas, tim kuasa hukum telah melayangkan surat somasi kepada PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo. Mereka juga memasang plang peringatan di area kebun sawit yang disengketakan.
.
Pihak korban menuntut tiga hal utama:
- Penghentian segera seluruh aktivitas pengerjaan di lahan tersebut.
- Pembongkaran dan pencabutan pipa migas yang telah ditanam.
- Ganti rugi materil atas kerusakan sejumlah pohon sawit produktif yang rusak akibat digali pada Rabu (7/10/2026).
Perwakilan warga dan kuasa hukum sebenarnya telah mendatangi kantor PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd dan PT Olindo pada Sabtu (10/10/2026) untuk meminta pertanggungjawaban langsung. Sayangnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena tidak berhasil menemui penanggung jawab dari kedua perusahaan tersebut.
.
Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu tiga hari kepada kedua perusahaan untuk menunjukkan iktikad baik. Jika tidak ada respons, mereka memastikan akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum perdata maupun pidana, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas.
Hingga berita ini diturunkan, PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, maupun Kepala Desa Kunangan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.






