Membahayakan Warga, Pemasangan Kabel WiFi Tanpa Izin di Tiang PLN Indramayu Menuai Sorotan

Indramayu1479 Dilihat
INDRAMAYU, medianasional.id – Jaringan kabel internet (WiFi) yang terpasang semrawut dan diduga menumpang tanpa izin di tiang listrik milik PLN UP3 Haurgeulis di kawasan Kayuara Jalur 1, Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam.
.
Salah seorang warga yang juga jurnalis Wardono Hasan Saputra, S.E., menegaskan bahwa pemanfaatan aset PLN sebagai penyangga instalasi kabel ilegal sangat dilarang karena berisiko tinggi memicu gangguan teknis dan membahayakan keselamatan warga.
.
“Pemasangan kabel pada aset PLN tidak diperbolehkan jika belum mengantongi izin resmi. Sampai saat ini belum ada izin yang masuk, dan kami akan segera melayangkan surat teguran kepada pihak penyedia layanan WiFi tersebut,” ujar Wardono, Sabtu (8/8/2026).
.
Menurut Wardono, selain melanggar aturan penggunaan aset perusahaan, instalasi kabel ilegal yang dipasang sembarangan berpotensi menambah beban tiang dan memicu korsleting listrik akibat gesekan kabel. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan pemadaman listrik massal serta membahayakan petugas PLN saat melakukan pemeliharaan rutin di lapangan.
.
Pihak PLN mengimbau seluruh penyedia jasa internet (ISP) untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan mengurus perizinan secara resmi. Jika surat teguran tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan, PLN menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kabel ilegal tersebut.
.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak perusahaan penyedia layanan internet terkait untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses