Diduga Serobot Lahan Sawit Lansia, PT Montd’Or dan Kades Kunangan Dilaporkan ke Polres Tebo

Tebo189 Dilihat
TEBO, medianasional.id – Polemik pemasangan pipa minyak dan gas (migas) di Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, resmi menggelinding ke ranah hukum. Pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, beserta Kepala Desa dan Perangkat Desa Kunangan dilaporkan ke Polres Tebo atas dugaan penyerobotan serta perusakan kebun kelapa sawit milik MR (74), warga Kelurahan Sungai Bengkal.
.
Laporan tersebut resmi diterima oleh Satreskrim Polres Tebo pada Senin, 12 Oktober 2026, dengan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan (STBPP) Nomor: STBPP/102/X/2026/SPKT/POLRES TEBO POLDA JAMBI.
.
Kuasa hukum MR, Leo Siahaan, S.H., mengungkapkan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran somasi yang sebelumnya dilayangkan sama sekali tidak direspon oleh pihak terkait.
.
“Karena tidak ada iktikad baik dari PT Montd’Or, PT Olindo, oknum Kades, dan oknum perangkat desa berinisial KRM hingga batas waktu somasi berakhir, hari ini kami resmi mengadukan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan klien kami,” ujar Leo usai menyerahkan pengaduan di Mapolres Tebo.
.
Berdasarkan kronologi kejadian, lahan milik lansia tersebut diduga telah digali menggunakan alat berat untuk penanaman pipa migas, yang berakibat pada rusaknya sejumlah pohon kelapa sawit produktif. Padahal, MR diklaim telah berulang kali menolak proyek tersebut dan konsisten menolak tawaran uang tali asih dari pihak perusahaan.
.
Tim penasihat hukum korban lainnya, Adlinsyah, menyayangkan insiden ini dan menilai tindakan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan. Terlebih, kliennya merupakan seorang lansia dengan keterbatasan fisik.
.
“Bayangkan, seorang lansia berusia 74 tahun dengan kondisi kaki pincang akibat kecelakaan masih harus berjuang mempertahankan tanah miliknya. Beliau sudah berulang kali melarang, bahkan berupaya menghadang pekerjaan tersebut, tetapi penolakannya seolah tidak dihargai,” ungkap Adlinsyah.
.
Adlinsyah menegaskan bahwa investasi dan pembangunan di daerah seharusnya tidak mengabaikan hak-hak dasar masyarakat kecil. “Jangan sampai atas nama investasi, hak rakyat kecil justru terabaikan. Klien kami hanya ingin tanahnya dihormati dan mendapatkan keadilan,” tegasnya.
.
Hingga draf berita ini diturunkan, pihak PT Montd’Or Oil Tungkal Ltd, PT Olindo, maupun Kepala Desa Kunangan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons. Pihak kepolisian sendiri kini tengah melakukan pendalaman untuk meneliti unsur pidana dalam laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses