Kurang dari 24 Jam, Polres Bantul Ungkap Pencurian Motor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

DI.Yogyakarta61 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Polres Bantul mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dua terduga pelaku berinisial ANF (26) dan R (42) diamankan di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dan Kasihan, Bantul, pada Selasa (27/10/2026) malam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat Sporty milik seorang mahasiswa berinisial GP di Jalan Sugiopranoto Nomor 14, Melikan Kidul, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” kata Rita, Rabu (28/10/2026).

Peristiwa pencurian itu diketahui korban pada Selasa (27/10/2026) pagi. Sebelumnya, korban memarkir sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam bernomor polisi AB 2306 TP di halaman depan rumahnya pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, saat bangun sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Selain kendaraan, tiga tabung gas elpiji berwarna hijau juga dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ANF, warga Ringinharjo, Bantul, dan R, warga Bandung Wetan, Kota Bandung. Keduanya ditangkap secara terpisah di wilayah Klaten dan Kasihan sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.

Menurut Rita, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan. Meski demikian, penyidik masih melengkapi berkas penyidikan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat Sporty warna hitam bernomor polisi AB 2306 TP yang diduga merupakan hasil pencurian. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna putih bernomor polisi AB 2397 YG yang diduga digunakan sebagai sarana.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.(red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses