BANTUL,medianasional.id – Satresnarkoba Polres Bantul mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MSA (26) yang diduga mengedarkan pil putih berlogo Y. Seorang pria yang diduga sebagai pembeli juga turut diamankan untuk diperiksa.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sragan, Kalurahan Trirenggo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah MSA pada Senin (26/10/2026) dini hari.
Saat petugas tiba, MSA berada di dalam kamarnya. Polisi kemudian mengamankan pemuda tersebut dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 104 butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam bekas bungkus sarung tangan permainan gim berwarna hitam kombinasi kuning. Barang tersebut ditemukan di tumpukan genteng di belakang rumah tersangka.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Itel yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MSA mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pil itu dibeli seharga Rp200 ribu untuk 150 butir melalui transaksi cash on delivery (COD) di Lapangan Madukismo, wilayah Kasihan, Bantul.
Pembeli Turut Diamankan
Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial R yang berada di rumah MSA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 butir pil putih berlogo Y di dalam plastik klip yang disimpan di tas selempang hitam miliknya.
R mengaku memperoleh pil tersebut dari MSA dengan cara membeli seharga Rp40 ribu. Pembayaran dilakukan melalui transfer menggunakan aplikasi DANA.
Dengan demikian, total barang bukti yang ditemukan dari kedua pria tersebut mencapai 114 butir pil putih berlogo Y. Polisi turut menyita sejumlah barang lain, termasuk telepon seluler dan tas selempang.
Atas dugaan perbuatannya, MSA disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bantul masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul pil dan memburu pemasok berinisial D yang telah masuk DPO. (Red).






