KENDAL- medianasional.id– Indonesia tengah bersiap memasuki era baru hukum pidana dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026. Aturan ini berlaku tiga tahun setelah diundangkan pada 2 Januari 2023 dan diterapkan bersamaan dengan KUHAP baru sebagai pedoman hukum acaranya.
Ketua Bahurekso Lawyers Club (BLC) Kendal, Chumaidi, SH, C.Med, mengajak warga Kendal untuk memahami perubahan besar ini. “KUHP baru membawa banyak ketentuan yang berbeda dari aturan lama. Karena ada asas fiksi hukum, masyarakat wajib tahu dan tidak bisa lagi beralasan tidak mengetahui aturan,” katanya di Kendal, Minggu (7/12/25).
Menurut Chumaidi, pemerintah harus terus melakukan sosialisasi dan pembinaan bagi para hakim, jaksa, dan kepolisian. Sementara itu, organisasi advokat juga aktif menjalankan edukasi publik. “Kami di BLC Kendal menggelar seminar, FGD, hingga bedah buku agar masyarakat mendapat akses informasi hukum yang benar,” jelasnya.
Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai wujud tanggung jawab profesi. “Advokat punya kewajiban moral untuk memberikan penerangan hukum dan memastikan masyarakat memperoleh perlindungan HAM, terutama dalam masa transisi penerapan KUHP baru,” tambahnya.
Chumaidi menerangkan bahwa KUHP Nasional membawa pergeseran paradigma dari pemidanaan retributif ke restoratif. Menurutnya, model baru ini lebih manusiawi dan relevan dengan nilai-nilai Pancasila. “Arahnya bukan semata menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial dan memberi ruang rehabilitasi bagi pelaku,” katanya.
Selain itu, KUHP Nasional juga memperkuat pidana alternatif, termasuk kerja sosial. Model ini dianggap lebih konstruktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. “Pidana kerja sosial itu bukan untuk mempermalukan pelaku, tetapi membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Chumaidi memberi perhatian khusus pada tindak pidana perjudian yang ancaman hukumannya semakin berat. “Pasal 426 KUHP Nasional tegas: perjudian bisa dipidana hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar. Ini bukan aturan main-main,” tegasnya.
Ia menutup imbauannya dengan ajakan kepada masyarakat Kendal untuk meninggalkan praktik perjudian. “Sebelum aturan ini berlaku, lebih baik berhenti sekarang. Jangan sampai Tahun Baru 2026 justru disambut dengan ancaman pidana,” pungkasnya.(*)





