Kuasa Hukum Tersangka Minyak Goreng Kemasan Keberatan Atas Penangakapan Kliennya

Purwokerto931 Dilihat

Banyumas, medianasional.id – Jefferson Hutagalung, SH MH selaku Kuasa Hukum RAN tersangka kasus Minyak Goreng Kemasan asal Malang Jawa Timur, merasa Kebaratan atas penangkapan Kliennya. Hal ini disampaikan saat jumpa pers di salah satu Cafe Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (04/06/2022).

“Kami sangat menyayangkan atas Press Release pihak terkait (Polresta Banyumas), Kien Kami mempuniyai izin-izin lengkap. Mulai Izin perusahaan yang berbadan hukum CV Alam Timur Jaya, milik tersangka RAN yang berada di Malang Jawa Timur, SPT PIRT Bupati Malang, Sertifikat BPOM, Akte Perubahan-perubahan yang dari perusahaan Skala Kecil ke perusahaan izin Pengemasan”, ungkapnya.

Pemilik Perusahaan, RAN (37 th) selaku tersangka memiliki Izin melakukan pengemasan dalam bentuk liter, Drum, botol atau Jeligen, jadi dinilai tidak ada pelanggaran.

“Menurut Keterangan informasi Klien kami, kalau dalam penegakan Hukum yang adanya Penangkapan klien kami itu adalah terkait Izin edar. Jika izin peredaran itu di Luar wilayah klien Kami, maka bukan tanggung jawab PT Alam Timur Jawa. Kita ilustrasi saja jika orang membeli produk barang dibawa ke mana aja itu diperbolehkan, selama produk itu halal tidak dilarang, tidak beracun dan tidak membahayakan. Jika barang tersebut beredar di Wilayah Polresta Banyumas kok sampai mengambil barang klien kami di Malang yang Izin peredaranya di Wilayah Banyumas itu bukan urusan pihak klien kami”, ungkapnya

“Terkait masalah klien Kami itu tidak ada melekat tindak pidana. Perlu digaris bawahi terkait izin itu masalah Administrasi harus Paham, justru klien kami RAN membantu Pemerintah untuk mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng yang selama ini langka,” tegasnya.

“Klien Kami RAN hanya melakukan sesuai dengan aturan izin yang ada, klien kami mengemas Produk Lapama, terkait adanya Press rilis yang dilakukan, kami dari Kuasa hukum tidak diundang, kami akan pertanyakan terkait dasar penangkapan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum”, tambahnya.

“Kami akan mengajukan penanguhan Penahan kepada pihak Aparat Penegak Hukum, dan menanyakan Aturan penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saya menyanyangkan adanya Conferenci Press yang dilakukan oleh Polresta Banyumas yang terkesan tersangka dalam menjalankan usahanya ilegal, untuk itu kami kuasa Hukum akan melakukan pembelaan secara maksimal,” pungkas Kuasa Hukum RAN.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses