Kuasa Hukum Randy Minta Polres Morotai Seriusi Kasus KTI

Maluku Utara945 Dilihat

MOROTAI | medianasional.id | – Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kawin Tanpa Izin (KTI) dan Pemalsuan Dokuman Akta Perceraian kembali menjadi sorotan. Kuasa Hukum Pelapor RAA, Veynrich T. E Merek, S.H. mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Morotai dalam penanganan perkara tersebut.

Kepada medianasional.id, kamis (10/09/2026) Veynrich menjelaskan, kasus KTI dilaporkan sejak tanggal 29 Desember 2025 dengan Laporan Polisi No:LP/B/188/XII/2025/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT kemudian disusul dengan Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perceraian.

Kemudian pada bulan April hingga Maret 2026, ketika tahapan penyelidikan berlangsung, dilakukanlah upaya perdamaian antara Pelapor dan Terlapor sehingga Kasus KTI sempat dipending. Namun karena upaya perdamaian tidak berhasil dilakukan maka seharusnya perkara tersebut kembali berjalan sebagaimana prosedur hukum.

Pengacara muda ini juga mengaku, bahwa ketika upaya perdamaian tidak menghasilkan kesepakatan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara dimaksud guna perkara terus dijalankan. Jawaban penyidik, katanya menunggu “Gelar Perkara” hanya saja hingga saat ini nampaknya Kasus Nikah Tanpa Izin dengan Pelapor RAA alias Randy mandek dan jalan ditempat.

Untuk itu, Endi sapaannya menegaskan keseriusan Polres Morotai dan juga penyidik yang menangani perkara tersebut agar lebih terbuka serta profesionalisme dalam penanganan perkara KTI (Kawin Tanpa Izin), karena diketahui pelapor juga memiliki hak untuk meminta proses hukum segera ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Akhirnya ia menambahkan, terkait alat bukti Dugaan Tindak Pidana Nikah Tanpa Izin dan Pemalsuan Dokumen Akta Perceraian, seluruhnya telah dimasukan, baik foto pernikahan, buku nikah, dokumen akta perceraian palsu dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses