KPU Maluku Gelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Pemilu 2024

Maluku290 Dilihat

Maluku, medianasional.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menggelar sosialisasi tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR dan DPRD Provinsi Maluku pada Pemilihan Umum tahun 2024, di Swiss-Belhotel Ambon, Kamis (30/3/23).

Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dan dihadiri oleh Sekda Maluku, Forkopimda Maluku, Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Ketua Komisi I DPRD Maluku, jajaran staf KPU Promal, Perwakilan Parpol, dan Ormas.

Dalam sambutannya, Kubangun mengatakan bahwa salah satu tujuan sosialisasi ini adalah agar pengurus partai politik memahami dan mulai mempersiapkan para calon anggota legislatif mereka yang akan mengikuti pemilu 2024. Kubangun juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan uji publik tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI/DPRD provinsi, berdasarkan putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

” Dalam uji publik tersebut, banyak masukan dari peserta pemilu yang menginginkan penambahan jumlah dewan di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Namun, keinginan partai politik untuk menambahkan jumlah dewan belum dapat terwujud karena jumlah penduduk Maluku tidak lebih dari 3 juta orang. KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, ” ujarnya.

Kubangun menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan pemilu yang sebenarnya sudah hampir setengah tahapan. KPU Maluku juga sedang bersiap melakukan beberapa tahapan, seperti tahapan pencalonan DPRD, tahapan pemuktahiran, penyusunan data pemilu, dan penetapan daftar calon tetap, terangnya.

” Saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu, media cetak-online, ormas, organisasi pemantau pemilu, dan pihak terkait lainnya atas dukungan dan kerjasamanya untuk mensukseskan gelaran pemilu nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan (Anggota KPU Provinsi Maluku) A. Khalik Tianotak dalam presentasinya memaparkan tentang sosialisasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI/DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024.

” Maluku pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 hanya memiliki satu daerah pemilihan (Dapil) dengan 4 kursi, sedangkan untuk DPRD Provinsi Maluku tersedia 45 kursi yang dibagi dalam 7 (tujuh) Dapil dengan jumlah kursi yang berbeda-beda untuk setiap Dapil. Penetapan Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Maluku sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ” pungkasnya.

Lebih lanjut dikatakan Tianotak, Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar peserta Pemilu, khususnya partai politik, memahami dengan jelas proses penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam Pemilu 2004. KPU Provinsi juga akan melakukan evaluasi secara internal dan telah menetapkan daerah pemilihan dan alokasi khusus untuk DPR RI dan DPRD, ungkapnya.

” Tujuan dari kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2004 berjalan dengan baik dan demokratis,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses