Akibat Jambret Handphone, Seorang Pria Di Massa Warga

Batang329 Dilihat

Batang,medianasional.id
Seorang pria berinisial NS warga Jenggot Pekalongan dihajar massa, ditengarai dirinya hendak menjambret handphone milik seorang karyawan sebuah minimarket.

Kejadian penjambretan handphone tersebut terjadi di jalan Raya Wates Wonotunggal, tepatnya di depan SMA N 01 Wonotunggal Batang,Rabu (29/3/23).

Korban diketahui bernama NA (21), warga Dukuh Krajan, Desa Pandansari Warungasem. Berawal dari korban yang hendak berangkat kerja di salah satu minimarket di Wonotunggal,karena tergesa agar segera sampai ke tempat pekerjaan, N.A menaruh Handphonenya di dashboard sepeda motor matic nya (kolong dibawah Kunci/kontak) untuk mempermudah melihat jam agar tidak terlambat.

Tepat di jalan Raya Wates, depan SMA N 01 Wonotunggal, sekira pukul 14.45 WIB, tiba tiba datang satu unit motor beat dari belakang mendekat, lalu mengambil handphone milik NA yang berada pada dashboardnya.

Merasa kesal NA pun memberanikan diri mengejar dan menendangnya, sempat terjadi saling tendang, Namun kemarahan NA dapat menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan menabraknya.

Pelaku terjatuh, kemudian NA pun turun dari sepeda motornya,perkelahianpun terjadi dan NA yang melawan sambil berteriak teriak minta tolong.Korban sempat dipukul helm oleh pelaku hingga terjatuh dan terluka pada bagian jari dan tangannya.

Saat korban terjatuh pelaku berupaya kabur dan mencoba menabrak korban, karena posisi N.A yang mencoba menahan laju pelaku yang hendak kabur, N.A pun terus berteriak dan menangis minta tolong.

Beruntung, pengendara lain datang, dan ikut membantu N.A yang membutuhkan pertolongan, diwaktu itu warga yang lewat mulai ramai berdatangan, berhenti dan sempat menghakimi pelaku.

Tak lama kemudian petugas dari Polsek Wonotunggal datang ke TKP,dipimpin langsung oleh Kapolsek Wonotunggal AKP Sayoko, S.H,dan pelaku langsung diamankan dari amukan masa yang emosi dan semakin banyak berdatangan ke lokasi TKP.

Tersangka saat ini harus mendekam diruang tahanan Mapolsek Wonotunggal, dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (KN)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses