KPPS Bimtek Tungsura & Pengisian Formulir C1 dan C6

Sulawesi Selatan154 Dilihat

KPPS Bimtek Tunsura & Pengisian Formulir C1 dan C6

Luwu Utara, Medianasional.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) dan Simulasi kepada penyelenggara di tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan KPPS merupakan gerbang awal transfer ilmu serta pemahaman tentang tatacara melaksanakan kegiatan hari pencoblosan dan rekapitulasi perolehan suara.

Hal tersebut disampaikan Budi Abadi Daling, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, pada  kegiatan Bimtek Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Sosialisasi Situng Simulasi di Tingkat KPPS untuk PPS kemudian PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018, di Sabbang ( 9/6/).

Menurut Budi Abadi Daling, KPPS, PPS dilatih secara teoritis dan praktek atas norma-norma baru dalam Sistem Pungut dan Hitung Suara. Diantaranya ketepatan pengisian Formulir C1, penyampaian C6, keakuratan data pengguna hak suara. Juga keakuratan dan ketelitian dalam merekap hasil perolehan suara.

Selain itu, lanjut Budi panggilan akrabnya mengatakan, PPK ditekankan untuk mentransformasi pengetahuannya soal Sistem Tungsura kepada PPS, selanjutnya diteruskan kepada KPPS secara paripurna. “Norma terpenting, ada kewajiban pemilih menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Sudah Rekam KTP Elektronik kepada Petugas KPPS. Nah ini wajib sampai ke pemilih nanti,” jelasnya

Nantinya, kata dia, akan juga disebarluaskan buku panduan serta Video Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada PPK, PPS, dan KPPS untuk memudahkan kerja penyelenggara di bawah. “Ingat, suara pemilih adalah yang terpenting dapat terhimpun dan terekap dengan akurat sebagai bukti berjalannya hasil pilkada yang baik, jujur, transparan, bersih, dan akuntabel,” tandas Budi.

Senada Budi, Komisioner KPU Luwu Utara, Abd Aziz dan Srianto menjelaskan, bimtek bertujuan memperkuat pemahaman untuk kemudian dipraktekkan.

“Selain menyampaikan norma-norma baru dilakukan pula simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada 2018 nanti, lalu untuk diberi catatan tentang hal-hal baru sesuai PKPU 8 Tahun 2018. Kami juga memperkuat pemahaman tentang tugas dan fungsi KPPS, lalu melakukan simulasi pengisian formulir model C1-KWK,” ujar Srianto didampingi Abd Aziz.

Menurut kedua komisioner KPU Lutra itu, pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan yang paling krusial, karena setelah tahapan itu akan diketahui pemilih memilih pasangan calon atau kolom kosong.

“Seluruh KPPS akan kami instruksikan bekerja dengan menerapkan prinsip penyelenggara, di antaranya mandiri, jujur, adil, dan profesional. KPPS tidak melakukan pelanggaran juga teliti dan akurat mencatat hasil pemungutan dan penghitungan suara,” ujar mereka berdua.

Ditemui ditempat terpisah Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sabbang, Mukhlis meminta agar penyelenggara tidak menyalahgunakan C6 surat suara pemberitahuan kepada pemilih.

“Jika seseorang tidak berhak memilih tetapi disuruh milih maka dipidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Misalnya dia tidak mempunyai E-KTP ataupun Suket, tetapi membawa C6 berarti orang tersebut tidak berhak memilih, karena terminologinya wajib membawa C6, E-KTP ataupun Suket,” ujarnya.
Liputan : yustus
Editor : yulius

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.