Koordinasi ke Polres, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ada Laporan Resmi Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Tulungagung1962 Dilihat

TULUNGAGUNG, Medianasional.id – Kuasa hukum Husnul Labib Alfarobi, KH. Thoha Maksum, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan polisi (LP) resmi terkait dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski dokumen yang disebut sebagai laporan telah beredar luas di masyarakat dan memicu berbagai spekulasi.

Penegasan itu disampaikan Gus Thoha usai melakukan koordinasi dengan penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung, Jumat (26/6/2026).

Ia bersama tiga orang berada di ruang penyidik selama kurang lebih tiga jam.
Menurut Gus Thoha, kedatangannya ke Polres Tulungagung tidak hanya membahas dugaan jual beli titik SPPG, tetapi juga dua persoalan hukum lainnya.

“Ada tiga agenda yang kami sampaikan. Pertama, dugaan penipuan terkait surat tanah milik warga Bandung. Kedua, koordinasi mengenai persoalan peredaran minuman keras. Ketiga, koordinasi terkait dugaan jual beli titik lokasi SPPG.
Jadi perlu saya tegaskan, sampai hari ini belum ada laporan polisi resmi mengenai dugaan jual beli titik SPPG sebagaimana diberitakan sebelumnya,” tegasnya.

Ia menilai informasi yang telah beredar luas mengenai adanya laporan resmi masih sebatas asumsi dan belum dapat dijadikan dasar bahwa perkara tersebut telah masuk ke tahap pelaporan pidana.

“Kalau memang kami sudah membuat laporan resmi, tentu ada surat kuasa, tanda tangan saya sebagai kuasa hukum, serta dokumen administrasi yang lengkap. Sampai hari ini prosesnya masih sebatas koordinasi karena kami sedang mengumpulkan alat bukti.
Setelah semuanya lengkap, kami akan mengajukan laporan resmi dan mengundang rekan-rekan media,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai komunikasi dengan pihak yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk Plt. Bupati Tulungagung, Gus Thoha mengakui komunikasi telah dilakukan.

“Komunikasi sudah ada. Namun kami tidak ingin tergesa-gesa membawa perkara ini ke ranah pidana tanpa didukung bukti yang kuat. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya dokumen pengaduan seorang warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, yang ditujukan kepada Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim. Dalam dokumen tersebut, pelapor mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang berkaitan dengan janji memperoleh titik pembangunan SPPG Program Makan Bergizi Gratis.

Pelapor mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta sebagai pembayaran awal dan diminta membangun fasilitas SPPG di kawasan sekitar Pondok ATHOHIRIYAH, Kecamatan Kedungwaru. Bangunan tersebut disebut telah selesai dikerjakan hingga 100 persen.

Namun, hampir delapan bulan setelah pembangunan rampung, titik operasional yang dijanjikan disebut belum juga terealisasi. Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp900 juta yang meliputi biaya pembangunan, kerusakan lahan perikanan yang dialihfungsikan, serta pembayaran awal sebesar Rp50 juta.

Karena merasa tidak memperoleh kepastian, pelapor menunjuk kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum dan meminta penyidik Polres Tulungagung menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Pengaduan itu turut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Meski demikian, berdasarkan penjelasan terbaru dari kuasa hukum, perkara dugaan jual beli titik SPPG hingga kini masih berada pada tahap koordinasi dengan aparat kepolisian dan belum tercatat sebagai laporan polisi resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Bupati Tulungagung maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen pengaduan belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh isi pengaduan masih merupakan klaim sepihak dari pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Proses pembuktian dan penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polres Tulungagung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses